MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar yang baru saja dibuka pada 27 Mei 2024 lalu ditutup sementara usai mendapat penolakan keras oleh sejumlah ormas Islam, DPRD Makassar dan masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Ops Polrestabes Makassar, Darminto saat hadir dalam pertemuan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tokoh masyarakat se-Kota Makassar, di kediaman Wali Kota Makassar, Jumat (31/5/2024).
“Hasil koordinasi kami dengan pihak manajemen W Super Club mulai malam ini tidak ada kegiatan dan kami akan melakukan pengamanan di sana,” ujarnya dikutip dari HeraldSulsel.com.
Kata Darminto, penutupan sementara W Super Club dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Makassar. Pasca polemik Tempat Hiburan Malam (THM) ini dibuka langsung oleh pengacara kondang Hotman Paris.
“W Super Club akan ditutup sementara untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah,” ucap Darminto.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen W Super Club agar kegiatan di THM tersebut dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Wali Kota Makassar Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan tokoh masyarakat dalam menyikapi polemik THM W Super Club, yang dianggap bertentangan dengan agama Islam dan akan merusak moral anak-anak.
Berdasarkan hasil diskusi itu, Danny bersama Ormas Islam sepakat mengawal dan menolak adanya aktivitas THM W Super Club di Kawasan CPI.
Selain itu juga dinilai bertentangan dengan program Pemkot Makassar yaitu Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta, lokasi W Super Club juga dekat dengan Masjid 99 Kubah dan sekolah.
“Izin THM itu kita belum lihat, inilah yang kita perjuangkan. Berarti di W Super Club tidak ada praktik THM,” tegas Danny disela-sela diskusi bareng Ormas Islam di Amirullah.
W Super Club saat ini hanya mengantongi izin operasional bar, bukan THM, club malam atau diskotek.
Itu pun juga merupakan otorisasi dari Pemprov Sulsel, bukan Pemkot Makassar. Meski begitu pemerintah kota juga mesti tegas karena kehadiran W Super Club mengundang polemik sehingga aspirasi masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti.
“Saya membuka dialog agar semua bisa clear, dan hasil sore hari ini saya akan sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan),” tutur Danny Pomanto.
Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.
Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan izin dari instansi yang membinanya. (*)
Sumber: HeraldSulsel.com