toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 5 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Wardiah Ahmad, Terdakwa Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas di Sidrap melalui E-Purchasing Divonis Bebas

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
13:06, 17 Agustus 2023
di Hukum, Sulselbar
Waktu Baca: 2 menit
Wardiah Ahmad, Terdakwa  Dugaan Korupsi Pengadaan Obat Puskesmas di Sidrap melalui E-Purchasing Divonis Bebas

Wardiah Ahmad (kedua dari kanan) bersama tim kuasa hukumnya

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM—Terdakwa kasus korupsi pengadaan obat Puskesmas di Kabupaten Sidrap tahun 2016 atas nama Wardiah Ahmad (42) dinyatakan bebas, Selasa (15/8/2023). Vonis bebas tersebut berdasarkan Putusan No. 54/Pid.Sus.TPK/2023/PN.Mks Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai Hakim Ketua Majelis, Purwanto S. Abdullah.

“Dalam pembacaan putusan tersebut dinyatakan bahwa terdakwa Wardiah Ahmad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair penuntut umum atau putusannya vrisjprak,” tutur Buyung  Harjana Hamna, SH, MH, ketua tim penasihat hukum terdakwa  kepada Pijarnews.com, Kamis (17/8/2023). Tim penasihat hukum lainnya adalah Nurul Mutmainnah, SH, dan Muh Fauzi Ashary, SH.

Dilanjutkan Buyung, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar dan hak-hak terdakwa kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Sehingga Terdakwa yang berstatus sebagai PNS dapat kembali bertugas, dan telah dikeluarkan dari rumah tahanan Makassar kemarin Rabu (16/8/2023).

Pengacara yang berkantor di  Jl. Pannampu 40 Makassar ini menjelaskan bahwa pengadaan melalui E-Purchasing secara nasional menjadi kendala dan momok masalah, sehingga banyak kegiatan pengadaan melalui E-Purchasing tidak berani dilakukan oleh pejabat pengadaan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sehingga berharap dengan adanya putusan bebas ini dapat menjadi Yurisprudensi dan acuan apabila “dipersalahkan” ketika ada kendala dalam pengadaan melalui E-Purchasing.

Baca Juga

Danny Pomanto Dukung Program Baru PN Makassar, Berantas Maraknya Data Penetapan Palsu

Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

Awalnya, perkara ini bergulir penyelidikan sejak tahun 2019, namun baru disidangkan di tahun 2023. Perkara ini bermula ketika kegiatan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk seluruh Puskesmas di  Kabupaten Sidenreng Rappang TA 2016, yang mana pengadaan obat seharusnya  melaui E- Purchasing.

Namun hal itu terdakwa sebagai PPK tidak lakukan karena banyaknya kendala pengadaan obat melalui E-Purchasing, pemesanan melalui pabrik besar Farmasi juga banyak kendala, sehingga dilakukan pembelian langsung pada apotek setempat.

Hal ini dilakukan oleh terdakwa agar kebutuhan obat pada puskesmas-puskesmas di Kabupaten Sidrap dapat terpenuhi dan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan, karena jika kekurangan obat puskesmas akan merujuk pada rumah sakit padahal penyakit itu sebenarnya cukup dilayani jika obat tersedia di puskesmas.

Dalam putusan hakim, perbuatan terdakwa dianggap tidak bersalah dan dinyatakan bebas. (*)

Terkait: Dugaan KorupsiPengadilan Negeri Makassar

BERITA TERKAIT

Danny Pomanto Dukung Program Baru PN Makassar, Berantas Maraknya Data Penetapan Palsu

Danny Pomanto Dukung Program Baru PN Makassar, Berantas Maraknya Data Penetapan Palsu

15 Januari 2025
Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

Kantor Wali Kota Parepare Digeledah, Akbar Ali Dukung Penuh Kewenangan Kepolisian

20 Juli 2024
KOMPAK Unjuk Rasa Minta Gakum Parepare Usut Kembali Kasus Dinkes

KOMPAK Unjuk Rasa Minta Gakum Parepare Usut Kembali Kasus Dinkes

17 Februari 2022
Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

Soal Dugaan Korupsi Dana Bergulir, Kejaksaan Parepare Rencana Tetapkan Tersangka Usai Lebaran

28 April 2021
Tujuh ASN Parepare Dipecat Gegara Korupsi

Tujuh ASN Parepare Dipecat Gegara Korupsi

5 Desember 2018
OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

11 Maret 2018
Selanjutnya
Pemuda Pinrang Kolaborasi Bentangkan Bendera Ukuran Sesuai Tahun Kemerdekaan

Pemuda Pinrang Kolaborasi Bentangkan Bendera Ukuran Sesuai Tahun Kemerdekaan

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.