• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 April, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Advertisement
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

OPINI : Dugaan Korupsi di Rumah Sakit Andi Makkasau Dalam Gerhana

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
11 Maret 2018
di Opini, Sulselbar
M Nasir Dollo

Oleh : M Nasir Dollo, SH, MH, Ketua YLBH Sunan

OPINI — Tegak runtuhnya hukum maupun hitam putihnya penegakan hukum itu adalah sangat ditentukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri. Sebaik apapun hukum itu, bila komitmen, ķompentensi, mental, dan moral aparatnya rendah lagi murahan, maka keadilan dan kepastian hukum itu akan terkoyak-koyak, hingga yang tersisa hanyalah duka dan sengsara bagi masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan obat di Rumah Sakit Andi Makkasau dan ditetapkannya MY sebagai tersangka oleh Kejari Parepare belum ada penjelasan yang jelas. Apakah MY ditetapkan tersangka karena menikmati atau menguasai dana tersebut ataukah sebagai bentuk pertanggungjawaban jabatan sehubungan dengan tugas dan kewenangan sebagai Plt Direktur Rumah Sakit Andi Makķasau.

Bila MY ditetapkan sebagai tersangka karena pertanggungjawaban jabatan sebagai direktur RS Andi  Makkasau, maka MY kemungkinan besar akan lolos dari jeratan hukum. Karena adanya kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Status MY di RS Andi Makkasau kedudukan hukumnya bukanlah pejabat yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum sehubungan dengan tugas dan kewenanganya, ķarena posisi MY hanya sebatas pelaksana tugas dan kewenangannya terbatas untuk tugas rutin (PENERIMA MANDAT). Secara hukum PEMBERI MANDAT-lah yang menjadi pemegang kekuasaan jabatan tersebut, hal itulah yang mendasari sehingga pertanggungjawaban hukum dari pelaksanaan Plt dibebankan kepada PEMBERÌ MANDAT.

Plt pada hakekatnya hanyalah Remot Pagar yg dikendalikan oleh satpam untuk buka-tutup pintu.  Tentu tidak patut REMOT PAGAR yang disalahkan bila ada orang atau tamu terjepit pintu. PEMBERI MANDAT sangat sulit melepaskan diri dari jeretan hukum bila terdapat perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan tugas dan kewengan Plt. Hal yang paling minimal adalah MEMBIARKAN tindak pidana itu terjadi yang menjadi kekuasaan dan tanggungjawabnya. (*)

Berita Terkait

Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

Ikuti Arahan Wali Kota Parepare, RSUD Andi Makkasau Antar Obat Langsung ke Rumah Pasien

Dipimpin Wali Kota, Manajemen dan Staf RSUD Andi Makkasau Turut Kerja Bakti di Taman Mattirotasi

Hari Ginjal Sedunia, Dokter RSUD Andi Makkasau Ajak Deteksi Penyakit Ginjal

 

Terkait: Dugaan KorupsiKejaksaan Negeri ParepareRSUD Andi Makkasau

TerkaitBerita

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Muhammadiyah Terima Wakaf Tanah di Majene Senilai Rp 2 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal  Muhammadiyah Sulbar  Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Pakar Hadis Tarbawi Hadir, Halalbihalal Muhammadiyah Sulbar Ungkap Sejarah Awal Persyarikatan di Mandar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 April 2026

...

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Perkuat Pertahanan Kampus, BAKTI Komdigi Bekali Civitas UIN Alauddin Strategi Keamanan Siber

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
4 April 2026

...

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Disrupsi Generasi dalam Lembaga Kemahasiswaan: Membaca Ketegangan Gen Z dan Gen Alpha terhadap Warisan Organisasi Lama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
25 Maret 2026

...

BeritaTerkini

Polres Parepare Sosialisasikan Call Center 110 ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

162 Siswa SMPN 9 Parepare Ikuti TKA, Sekolah Pastikan Mental dan Teknis Siap

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Perkuat Pencegahan TPPO, Imigrasi Parepare Gelar Sosialisasi Desa Binaan di Lemoe

Editor: Muhammad Tohir
8 April 2026

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Cegah TPPO, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Kelurahan Lemoe

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Sah! Sekda Kota Parepare Amarun Agung Hamka Resmi Nakhodai PPM Parepare

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
8 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan