SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Pemkan Sidrap melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menindak tegas 164 koperasi bermasalah. Koperasi itu segera dibubarkan, menyusul sejumlah temuan pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kop-UKM dan Nakertrans Andi Baharuddin. Pertimbangan pembubaran koperasi, adalah keaktifan, Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang rutin tiga tahun berturut-turut. “kalau itu tidak terpenuhi, siap-siap dibubarkan,” tegasnya.
Di Sidrap sendiri terdata 366 koperasi. Namun hanya 184 aktif dan 182 nonaktif. Dari 184 yang aktif itu, hanya 37 yang sudah RAT. “Itupun mayoritas Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), padahal RAT ini adalah syarat mutlak,” ujar Baharuddin.
Saat ini, juga terdata 15 persen penduduk Sidrap menjadi pengguna manfaat koperasi. Hal tersebut turut memberi sumbangsih bagi pertumbuhan ekonomi Sidrap yang kini mencapai 9,3 persen -tertinggi se-Sulsel- dan angka pendapatan perkapita mencapai Rp37,38 juta per orang. (sud/ris)