toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 23 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Pijar Channel

Video : Langgar PKPU Bawaslu Parepare Segera Tertibkan APK

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
11:50, 10 November 2018
di Pijar Channel, Politik
Waktu Baca: 1 menit
Video : Langgar PKPU Bawaslu Parepare Segera Tertibkan APK

Pemandangan sejumlah baligho, spanduk, poster terpampang di Kota Parepare.

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Bawaslu Kota Parepare akan menindak tegas bagi peserta pemilu yang melanggar aturan PKPU pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang.

Pelanggaran seperti pemasangan alat peraga kampanye (apk) diluar dari ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pihak Bawaslu Kota Parepare tidak segan-segan menertibkan apk tersebut yang melanggar.

Meski KPU Kota Parepare hingga saat ini belum mengeluarkan desain masing-masing peserta pemilu namun sejumlah baligho, spanduk, poster sudah mulai ramai terpasang di beberapa titik di Kota Parepare.

Tak hanya itu beberapa pohon juga kini menjadi titik tempat pemasangan apk yang dilarang oleh Pemerintah daerah. Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kordinasi kepada peserta pemilu terkait dengan pemasangan apk.

Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan apk seperti Sekolah, tempat ibadah, ruang terbuka hijau, dan Kantor Pemerintahan dan yang diatur dalam peraturan daerah terkait dengan keindahan kota.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Diduga Dukung Caleg, Oknum Camat di Parepare Dilapor, Ini Penjelasan Bawaslu

Bawaslu Parepare Raih Dua Penghargaan pada Penganugerahan Apresiasi Divisi Hukum

Zainal menambahkan, pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Parepare dalam hal aturan pelarangan pemasangan apk di tempat-tempat umum yang mengganggu estetika kota, juga kepada Pengawas Kecamatan untuk mencatat apk yang dinyatakan melanggar selanjutnya akan diturunkan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (*)

 

KAMERAMEN/WRITER : AMIRUDDIN PUJO

VOICE OVER : JANUWIKA RAMDHANI

EDITOR : TAMA KURNIAWAN

Terkait: Bawaslu PareparePelanggar PKPU 2019Tertibkan APK

BERITA TERKAIT

Diduga Dukung Caleg, Oknum Camat di Parepare Dilapor, Ini Penjelasan Bawaslu

Diduga Dukung Caleg, Oknum Camat di Parepare Dilapor, Ini Penjelasan Bawaslu

16 November 2023
Bawaslu Parepare Raih Dua Penghargaan pada Penganugerahan Apresiasi Divisi Hukum

Bawaslu Parepare Raih Dua Penghargaan pada Penganugerahan Apresiasi Divisi Hukum

13 Desember 2022
Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Parepare Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepada ASN, TNI dan Polri

Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Parepare Gelar Sosialisasi Pengawasan Netralitas Kepada ASN, TNI dan Polri

19 Agustus 2022
HUT ke-4, Ini Dia Sejumlah Pencapaian Bawaslu Parepare

HUT ke-4, Ini Dia Sejumlah Pencapaian Bawaslu Parepare

16 Agustus 2022
Berbagi Keberkahan, Bawaslu Parepare Bagikan Paket Berbuka

Berbagi Keberkahan, Bawaslu Parepare Bagikan Paket Berbuka

18 April 2022
Bawaslu Parepare Libatkan Pemilih Pemula Tingkatkan Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Parepare Libatkan Pemilih Pemula Tingkatkan Pengawasan Partisipatif

12 April 2022
Selanjutnya
Lamban Salurkan Bantuan, Pemkot Dikritik Tokoh Agama

Lamban Salurkan Bantuan, Pemkot Dikritik Tokoh Agama

Berita Terbaru

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

Mahasiswa Jurnalistik Islam IAIN Parepare Tuntaskan Magang MBKM di Tribun Timur

23 Desember 2025
Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

Wali Kota Parepare Keluarkan Imbauan Perayaan Malam Tahun Baru

23 Desember 2025
Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

Delegasi Parepare Sabet Juara Duta Lingkungan Sulsel

21 Desember 2025
Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.