MAKASSAR, PIJARNEWS.COM--Kasus pungutan liar (pungli) di Lapas Kabupaten Takalar dan Kota Parepare kini telah ditindak oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Seperti yang diketahui Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kabupaten Takalar, Rasbil dan Kota Parepare Zainuddin telah dinonaktifkan jabatannya lantaran diketahui melakukan pungli terhadap warga lapas.
Itu diketahui setelah video warga Lapas Kelas II A Kota Parepare melakukan aksi demonstrasi sempat viral di media sosial.
Video yang berdurasi 1 menit 50 detik itu, puluhan warga binaan berteriak bahwa Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A kota Parepare Zainuddin selalu meminta uang kepada para warga binaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, Setelah dilakukan pemeriksaan, kini kedua Kalapas tersebut telah diusulkan diberi hukuman disiplin.
“Saya sudah mengusulkan hukuman disiplin ke pusat, saya tinggal menunggu hukuman,” ungkap Liberti saat diwawancarai media usai pemberian remisi kepada narapidana di Sulsel, Rabu (17/8/2022).
Selain itu Liberti juga memastikan akan mencopot jabatan keduanya setelah dibebastugaskan.
“Pasti ada hukuman jabatan. Yang saya usulkan pencopotan dari jabatan,” ujar Liberti.
Ia juga mengaku tidak bisa memastikan ada sanksi pidana, sebab menurutnya, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap keduanya.
“Saya pikir kalau pidana, itu adalah bagian yang sudah saya katakan pembinaan kita sepanjang kita masih bisa bina saya pikir biar lah yang bersangkutan mendapatkan hukuman yang disiplin dari instansi kita,” jelasnya.
Kendati demikian, tanpa disebutkan alasan jelasnya keduanya tidak diberhentikan namun akan ditarik ke Kanwil Sulsel.”Sementara yang bersangkutan saya tarik ke Kanwil,” imbuhnya.
Ia juga mengaku pihaknya telah menunjuk Pelaksanaan Tugas (Plt) di Kantor Lapas Takalar maupun Parepare.
“Kami sudah tunjuk plt disana, Insya Allah dalam waktu dekat mungkin ada SK yang baru untuk pergantian pimpinan secara defenitif,” tutupnya.
Namun hal itu tidak sesuai alias bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Disebut pada pasal 28 ayat 3 yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan
pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sementara pada pasal yang sama ayat 4 menyatakan PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasar atas tindakan kedua mantan Kalapas di Takalar dan Kota Parepare itu dinilai telah melakukan penyelewengan terhadap UU yang dikenakan dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001.
Adapun pasal-pasal yang menjeratnya diantaranya :
Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 12 huruf f, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang. (*)
Reporter : Sucipto Al-Muhaimin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna