• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 8 Juli, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:17, 29 Maret 2024
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 1 menit
MK diapit petugas imigrasi Makassar saat akan dideportasi kembali ke negaranya di Afrika Selatan, Kamis (28/3/2024)

MK diapit petugas imigrasi Makassar saat akan dideportasi kembali ke negaranya di Afrika Selatan, Kamis (28/3/2024)

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar deportasi seorang WN Afrika Selatan berinisial MK (41) pada Kamis (28/3/2024) setelah sembiln tahun lamanya didetensi (penempatan sementara) di rudenim.

MK di deportasi karena melakukan pelanggaran Keimigrasian yaitu melebihi izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada petugas, MK mengaku masuk ke Indonesia pada 16 September 2015 melalui Bandara Ngurah Rai Bali menggunakan penerbangan Air Asia dan menggunakan Visa Turis (BVKW).

Naasnya, MK mengaku kehilangan seluruh dokumennya termasuk paspor dan dompet pada saat berlibur. Disitulah MK melapor ke Polsek Denpasar Selatan.

MK mendekam selama tujuh tahun di Rudenim Jakarta, sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar pada tanggal 12 Desember 2022.

Baca Juga

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

Setelah dua tahun didetensi di Rudenim Makassar, MK Akhirnya dideportasi pada Kamis, 28 Maret 2024 dikawal oleh tiga petugas Rudenim Makassar.

Kepala Rudenim Makassar, Atang Kuswana menyebutkan, proses deportasi MK berlangsung lama dikarenakan MK tidak memiliki keluarga dan tidak mempunyai biaya untuk deportasi.

“Selama enam bulan kami terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Afrika Selatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Syukurlah setelah sembilan tahun akhirnya MK dapat kembali ke negaranya” ujar Atang.

“Sejak awal Tahun 2024, Rudenim Makassar telah melaksanakan pendeportasian sebanyak tiga kali terhadap WNA yang melanggar Undang Undang Keimigrasian.

“Kami terus berupaya untuk menegakkan hukum yang berlaku demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Karudenim Makassar. (rls)

 

Terkait: Kakanwil Kemenkumham SulselKemenkumham Sulsel

BERITA TERKAIT

Anak pengungsi asal Somalia, Moukib  juara pertama lomba azan dan juara favorit lomba tahfidz

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak bersama Para Kepala Divisi (Kadiv) buka puasa bersama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang (Rutan Sengkang) di Lapangan Rutan setempat, Rabu (27/3/2024)

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Berbagi Takjil Bersama WBP Rutan Sengkang

28 Maret 2024
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak meresmikan Unit Layanan Terpadu Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masamba, Kamis(21/3/2024)

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Resmikan Ruang Layanan Terpadu Rutan Masamba

22 Maret 2024
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (19/3/2024) di Hotel Claro Makassar

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

20 Maret 2024
Penyerahan remisi kepada dua narapidana di Lapas Palopo

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

11 Maret 2024
Selanjutnya
Anak pengungsi asal Somalia, Moukib  juara pertama lomba azan dan juara favorit lomba tahfidz

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

BERITA POPULER

  • Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH

    PDAM Kota Makassar Beri Klarifikasi Atas Pemberitaan Media Online tentang Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Rakor Bersama KLHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sidrap Teken SK 310 PPPK 2024 dan Perpanjang Kontrak 188 PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilema Dosen PPPK Tanpa Jenjang Karier dan Tugas Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sebut Sepak Bola Sidrap Drop, Usai Dilantik ASKAB PSSI Sidrap Bakal Lakukan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Target 1 Juta Ton Gabah, Bupati Sidrap Rakor Evaluasi Serapan dan Program IP300

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Parepare Jadi Delegasi Workshop Internasional di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.