• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 20 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Tegakkan UU Pilkada Tanpa Tebang Pilih !

Abdillah MS Editor: Abdillah MS
17:05, 19 Maret 2018
di Opini, Pilkada
Waktu Baca: 1 menit
Nasir Dollo - Pilkada Parepare sarat Dugaan Kecurangan

Muh.Nasir Dollo,SH.,MH. Ketua YLBH Sunan.

FacebookWhatsappTwitterTelegram

OPINI — Hakekat eksistensi dan esensi undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, bukan hanya terbatas untuk menjerat pelaku kotor atau curang dalam rangka proses pemilihan kepala daerah . Tetapi hakekat yang sesungguhnya adalah terlaksananya pemilihan kepala daerah yang bersih dan berwibawa sebagai perwujudan kemenangan rakyat.

Sungguh hal yang sangat naif pemilihan kepala daerah bersih dan berwibawa bila pelanggaran terhadap perundangan – undangan pemilihan kepala daerah diabaikan berlalu begitu saja, tanpa adanya upaya hukum yang semestinya.

Mengingat negara kita adalah negara hukum, maka semua elemen bangsa ini harus taat dan patuh pada hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap orang atau pihak tertentu.

Baca Juga

Gelar PKD dan Dialog Milineal Melek Politik, PMII Komisariat IAIN Parepare Hadirkan Dosen dan Komisioner KPU

95 Pantarlih di Dua Pitue Sidrap Janji Laksanakan Semua Tahapan

Tindak Pidana Biasa
Tindak Pidana yang tertuang dalam undang – undang pemilihan kepala daerah adalah tindak pidana biasa. Haĺ ini berarti bahwa pelanggaran hukum yang terjadi sehubungan dengan proses pemilihan kepala daerah, aparat penegak hukum, panwaslu maupun KPU tidak tergantung pada adanya laporan dari masyarakat atau pihak lain dalam bertindak.

Tindak Pidana formil.
Tindak Pidana yang tertuang pada undang. – undang No. 10 Tahun 2016 khususnya pada pasal 87 adalah tindak pidana formil. Berarti setelah selesainya perbuatan tersebut dilakukan, maka tindak pidana tersebut telah selesai. Jadi tujuan maupun akibat dari perbuatan tersebut tidak perlu dibuktikan.

Calon, paslon, anggota partai politik, tim sukses maupun relawan atau pihak lain yang telah memberikan atau menjanjikan uang atau materi dalam bentuk lain untuk mempengaruhi atau mengarahkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan hak pilihnya, memilih calon tentu atau tidak memilih calon tertentu adalah temasuk perbuatan tindak pidana.

Bila calon, paslon, anggota partai politik, relawan atau pihak lain yang telah memberikan uang atau menjanjikan materi dalam hal lain. Maka pelaku perbuatan tersebut harus diproses hukum TANPA AMPUN demi tegaknya hukum yang berkeadilan. (*)

Terkait: KPUNasir DolloUndang-undang

BERITA TERKAIT

Gelar PKD dan Dialog Milineal Melek Politik, PMII Komisariat IAIN Parepare Hadirkan Dosen dan Komisioner KPU

26 Februari 2023

95 Pantarlih di Dua Pitue Sidrap Janji Laksanakan Semua Tahapan

12 Februari 2023
Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Sulawesi Selatan Muh. Khalifah P.Hw

Konflik Internal KPU Pangkep, Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Sulsel Minta Masalah Jangan Berlarut-larut

6 Januari 2023

Suket Kesehatan Daftar PPK Harus ada 3 Item Ini

23 November 2022

KPU Sidrap Sosialisasi SIAKBA, Ini 10 Langkah Jika Ingin Melamar PPK dan PPS

18 November 2022

Gandeng KPU, MBS Rappang Tanamkan Nilai Demokrasi Sejak Dini

13 November 2022
Selanjutnya
pelayanan kesehatan

Abdul Latif Berkomitmen Penuhi Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pinrang

Berita Terkini

Nasional

Anggarannya Rp6 M, Tahun Ini Pemprov Sulsel Bakal Perbaiki Jalan Mustafa Dg Bunga Plus Drainasenya

20 Maret 2023
Pendidikan

Pra Reuni, Alumni Angkatan 98 SMA Negeri 1 Sinjai Nostalgia Jadi Perangkat Upacara Bendera

20 Maret 2023
Nasional

Usai Lulus LK II Nasional di Pangkep, Peserta Asal Nunukan Ini Ingin HMI Nunukan Aktif

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemkab Sidrap Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan di Pasar Sentral

20 Maret 2023
Ajatappareng

Pemprov Sulsel Puji Peningkatan IPM Kabupaten Enrekang

20 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist