PAREPARE, PIJARNEWS.COM –Pengamat Hukum Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto sudirman menilai pemilu 2024 bukanlah hasil kedaulatan rakyat, melainkan kedaulatan uang. Hal itu dikatakan pengamat hukum tatanegara IAIN Parepare.
“Kita bisa menyaksikan bagaimana politik uang sangat massif terjadi disekitar kita, namun tidak ada upaya untuk melaporkan atau bahkan untuk menghindarinya. Masyarakat justru memanfaatkan momentum pemilu untuk menerima semua amplop yang berisi uang dari masing-masing caleg yang bertarung di dapilnya,” jelas Rusdianto Sudirman, kepada Pijarnews.com, Senin (19/2/2024).
Lebih lanjut, Rusdianto menyebut pemilu 2024 benar-benar menunjukkan bagaimana buruknya tatanan sistem Pemilu.
“KPU sendiri harus bekerja keras dengan aturan teknis yang begitu rumit. Pemungutan dan penghitungan suara disetiap TPS tembus 24 jam bahkan ada yang lebih dari 24 jam. Ini menjadi catatan bagaimana pemilu serentak perlu penataan ulang dengan menyederhanakan proses pemungutan dan penghitungan suara,” ujarnya.
Ia menambahkan, masalah lain seperti Sirekap juga menjadi catatan penting dalam pemilu 2024, karena masih belum meratanya SDM penyelenggara tingkat KPPS dan infrastruktur jaringan internet disetiap daerah, sehingga KPPS masih banyak yang kebingungan dan terkendala dengan hal teknis yang pada dasarnya hanyalah sebuah penunjang untuk menunjukan transparansi hasil pemilu.
Padahal, kata dia, cukup disetiap kantor PPS atau kantor Desa, semua C1 nya di tempel, agar unsur transparansinya terpenuhi.
“Yang paling penting kita berikan kritik adalah Bawaslu, karena seolah hanya menjadi badan pengawas yang tidak punya taring. Pelanggaran begitu banyak namun bawaslu tak berdaya. Partisipasi masyarakat yang minim melaporkan pelanggaran masih menjadi kendala utama, sementara temuan oleh Bawaslu mulai tingkat TPS, Desa/kelurahan dan kecamatan masih tersandera pada syarat formil dan materil setiap pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.
“Semoga ke depan pembentuk undang-undang bisa merumuskan sistem pemilu yang lebih sederhana tanpa harus mengabaikan asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas ,rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil),” tegasnya. (why)