PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Oknum ASN lingkup Pemkot Parepare yang melakukan perselingkuhan dengan isteri orang lain, mendapat sanksi berat. Hal itu dibeberkan Plt Kepala BKPSDMD Kota Parepare, Gustam Kasim.
Sanksi yang diberikan kepada oknum ASN tersebut adalah penurunan jabatan atau nonjob. Gustam menjelaskan, pemberian sanksi itu setelah tim memeriksa oknum ASN berinisial AW tersebut dan mengakui perbuatannya.
“Sudah selesai pemeriksaannya dan sudah diusulkan. Hasilnya diputuskan pembebasan jabatan. Hasil itu juga sudah diketahui wali kota,” beber Gustam saat dikonfirmasi Pijarnews.com, Rabu (03/6/2020).
Selain itu, Gustam juga mengungkapkan soal pengisian jabatan yang ditinggalkan oknum ASN itu. Ia mengatakan jika posisi Eselon IV yang sebelumnya dijabat AW, masih menunggu persetujuan dari Wali Kota Parepare. Namun, untuk sementara pekerjaannya akan digantikan oleh Kabag dibidangnya.
“Terserah dari pak wali, mau ditunjuk siapa. Karena kalau jabatan Eselon IV tidak perlu dilelang,” jelasnya.
Untuk diketahui, oknum ASN Pemkot Parepare yang kedapatan berselingkuh itu digrebek suami dari perempuan berinisial E yang sedang bermesraan di salah satu warkop, Sabtu (9/5/2020) lalu. AW ditemukan sedang bermesraan dengan E di lantai tiga warkop dengan kondisi gelap-gelapan. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Muhammad Tohir