MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indikasi Geografis (IG) untuk Beras Pulu’ Mandoti Kabupaten Enrekang dan Lada Luwu Timur di Hotel Claro Makassar, Kamis (17/9).
Disaksikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, penyerahan sertifikat IG tersebut diterima langsung Wakil Bupati Enrekang, Asman dan Bupati Luwu Timur, Muhammad Thoriq Husler.
Bambang mengatakan, saat ini Menkumham mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah di seluruh provinsi yang merupakan perwakilan Menkumham agar potensi–potensi daerah dapat berkembang sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
“Dengan pemberian 2 sertifikat Indikasi Geografis ini diharapkan dapat memacu daerah-daerah lainnya untuk terus menggali kekayaan alam maupun budaya yang ada di daerah masing-masing,” ujar Sekjen Kemenkumham RI.
Sekjen menambahkan, pada saat ini masih 4 lada Indonesia yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dan lada Luwu Timur adalah lada ke empat yang mendapatkan sertifikat indikasi geografis dengan ciri khas memiliki profil citarasa yang pedas dengan aroma yang cukup tajam. Sedangkan Beras Pulu’ Mandoti adalah beras kelima yang mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dengan ciri khas beras dengan kadar amilosa sangat rendah, sehingga bila dimasak akan menghasilkan nasi yang sangat pulen dan lengket, dengan aroma wangi khas.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, Sulawesi Selatan merupakan tempat bagi orang–orang berinovasi serta berbagai produk daerah yang khas.
Sudirman akan mendorong berbagai inovasi dan produk daerah untuk mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual agar mendapatkan legal standing yang jelas.
Sementara itu, Harun mengatakan, Perlindungan Hak Indikasi Geografis tersebut diberikan selama ciri dan kualitas tertentu yang menjadi dasar bagi perlindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
Diberikannya hak Indikasi Geografis terhadap Beras Pulu’ Mandoti Enrekang dan Lada Luwu Timur berdasarkan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2017 tentang Indikasi Geografis.