JAKARTA, PIJARNEWS.COM— Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin upacara serah terima jabatan sejumlah jabatan strategis polri. Yakni Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri, Kadiv Hukum, Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Kapolda NTT dan Kapolda Sulawesi Selatan. Pelantikan digelar di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 13 September 2019.
Jabatan Kapusdokkes Polri saat ini dipegang oleh Brigjen Pol Musyafak. Dia menggantikan Irjen Pol Farley Helfrich Arthur Tampi yang dipindah menjadi Analis Kebijakan Utama Pusdokkes Polri.
Sementara jabatan Kepala Rumah Sakit Polri yang ditinggal Musyafak, diisi oleh Kombes Rusdianto, yang sebelumnya, menjabat Sespusdokkes Polri.
Sedangkan Jabatan Kapolda NTT yang diduduki Irjen Pol Raja Erizman diserahkan ke Irjen Pol Hamidin yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan. Raja Erizman sendiri dipromosikan menjadi Kadiv TIK Polri menggantikan Irjen Pol Prasra Wahyu Hidsyat, yang diangkat sebagai Kasespim Lemdiklat Polri. Kadiv Hukum Polri Irjen Mas Guntur Laupe diangkat menjadi Kapolda Sulsel, menggantikan Hamidin.
Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dipromosikan sebagai Kadiv Hukum Polri. Dia sebelumnya menjabat Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri.
Dalam upacara sertijab ini, Tito menyematkan lencana dan tongkat komando kepada para pejabat baru. Kemudian dilanjut dengan pembacaan sumpah jabatan, yang diulang oleh para pejabat baru.
“Bahwa saya selaku pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila UUD RI tahun 1945 dan NKRI. Bahwa saya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan Polri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, disiplin, tanggung jawab, cermat, untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” kata Tito.
Sertijab ini dilakukan sesuai surat telegram Kapolri yang ditandatangani As SDM Kapolri Irjen Eko Indra Heri Nomor ST/2316/IX/KEP./2019 tertanggal Senin 2 Agustus 2019. (*)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Dian Muhtadiah Hamna