SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap menggelar penertiban anak punk dirangkaikan dengan sweeping Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang berkeliaran di luar jam kerja.
Kepala Seksi Operasional, Satpol PP, Hamzah, mengatakan penertiban anak punk dan PNS yang berkeliaran di luar jam kerja ini dilakukan sudah sesuai dengan surat edaran Bupati Sidrap yang bertujuan untuk peningkatan disiplin pegawai dalam bekerja.
Kemudian untuk penertiban anak punk ini dilakukan karena adanya laporan bahwa anak punk ini beroperasi di wilayah Sidrap sudah meresahkan warga.
Untuk itu, pihaknya kata Hamzah melakukan penertiban dan sweeping PNS. Dari hasil penelitian dan sweeping PNS ini telah menangkap dua anak punk atas nama Saidah (14) asal Samarinda dan Fitri (15) asal Makassar di Pelataran Monument Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae.
Sementara lima PNS yang disidak ini ditemukan berkeliaran di Pasar Sentral Pangkajene, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Hamzah menambahkan kedua anak punk ini ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata kemudian diberikan pembinaan.
Sementara PNS yang disidak ini juga didata nama dan instansinya kemudian dikirim ke Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Sidrap untuk ditindaklanjuti.
Mengenai operasi dan penertiban anak punk dan sipil PNS ini akan terus dilakukan. Mengenai Jadwalnya akan dikondisikan nanti. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna
















