SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebuah reklame rokok yang terpasang di depan SMKN 2 Sidrap, Kecamatan Panca Rijang diturunkan Satpol PP Sidrap, Jumat (3/5/2019). Reklame tersebut bermasalah karena tidak mengantongi izin resmi dan terpasang di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penurunan dilaksanakan dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf didampingi Kasatpol PP dan Damkar Sidrap, Hidayat, Kabag Hukum Sidrap, Andi Faisal, dan Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PTSP Sidrap, Syahrul Mubarak.
Sesuai Perda Kabupaten Sidrap No. 18 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, KTR meliputi tempat proses belajar mengajar dan kawasan belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah dan fasilitas umum lain.
“Dalam Perda tersebut juga diatur pemasangan iklan produk tembakau tidak boleh diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok,” ungkap Andi Faisal, Kabag Hukum Sidrap.
Di tempat yang sama, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Sidrap diwakili Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Syahrul Mubarak mengutarakan, reklame rokok tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Dalam data reklame berizin Kami mulai Januari 2018 hingga April 2019, reklame tersebut tidak ditemukan,” ujar Syahrul.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf mengatakan penertiban akan terus dilakukan untuk reklame-reklame bermasalah lainnya. “Kita akan terus lakukan pengawasan dan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” kuncinya. (rls/sbd)