JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo menyebut sumber api pemicu kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dikarenakan open flame atau nyala api terbuka yang berasal dari bara api rokok kuli bangunan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan.
Menurut Ferdy ada lima tukang bangunan yang sedang melakukan pengerjaan proyek di Gedung Kejagung. Dari hasil penyelidikan, diketahu asal mula api berasal dari Aula Biro Kepegawaian yang berada di Lantai 6.
“Ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan, selain melakukan pekerjaan, mereka juga merokok di ruangan tempat mereka bekerja,” kata Sambo di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Padahal, kata Ferdy, merokok tidak seharusnya di lakukan di lokasi tersebut. pasalnya terdapat banyak benda-benda yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan sebagainya.
Atas dasar itulah penyidik menyimpulkan bahwa kebakaran di gedung utama Koprs Adhyaksa ini disebabkan kelalaian kelima tukang tersebut.
“Kebakaran karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di ruang lantai 6 aula tersebut. Harusnya tidak merokok, karena itu bahan berbahaya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, Mabes Polri juga telah menatapkan delapan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu. Kondisi material gedung yang mudah terbakar, membuat api melahap dengan cepat seluruh bangunan utama.
Spekulasi soal kesengajaan dan sabotase pun mencuat. Terutama soal ikut terbakarnya ruang Jaksa Burhanudin ST serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra.
Polri bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Polisi menemukan tindak pidana akibat kelalaian kuli bangunan pada Kamis (17/09/2020). (Faisal)