toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 6 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
08:12, 01 Juni 2023
di Ajatappareng, Kriminal
Waktu Baca: 1 menit
Polisi Ungkap Aksi Cabul Guru SDN Pinrang, Dilakukan Usai Mengajar

Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore

PINRANG, PIJARNEWS.COM — Korban pencabulan yang dilakukan oleh guru olahraga SDN yang berstatus ASN di Kabupaten Pinrang, bertambah menjadi 12 orang yang sebelumnya 9 korban.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 12 korban di antaranya 8 perempuan dan 4 laki-laki,” terang Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita saat press rilis di Aula Pelayanan SKCK, Rabu (31/5/2023) sore.

Adjie sapaan akrab Santiaji Kartasasmita menjelaskan pelaku melakukan perbuatannya terhadap korban, usai  mengajar.

“Dia (pelaku) memanggil korban ke ruang kelas dengan keadaan kondisi pintu tertutup, kemudian dengan alasan beberapa korban dinilainya melakukan kenakalan,” ujar Adjie.

Honest Card

Maka dari itu, kata Adjie Pelaku memberikan hukuman dengan cara memanggil satu persatu korban di depan kelas hingga disaksikan seluruh teman kelas korban.

Baca Juga

Tak Ada Konten Tersedia

“Korban dipanggil hingga disaksikan seluruh teman kelas, pelaku pun melancarkan aksi cabulnya,” katanya.

Dia menyebutkan pelaku melakukan aksi cabulnya terhadap korban sebanyak 4 kali dalam sebulan usai mengajar.

“4 kali dalam sebulan dengan waktu yang berbeda, berarti mungkin disesuaikan dengan jumlah mata pelajaran olahraga dalam sebulan. Hasil kesimpulan kami, pelaku melaporkan sudah 4 kali,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman tindak pidana pasal 28 ayat 2 junto pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan dan dijerat ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Pencabulan di bawah umur

BERITA TERKAIT

Tak Ada Konten Tersedia
Selanjutnya
Pemprov Sulsel Mulai Tangani Ruas Tuppu-Pao-Pamulungan-Batas Tator di Pinrang

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Ruas Tuppu-Pao-Pamulungan-Batas Tator di Pinrang

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.