PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mencatatkan performa impresif sepanjang tahun 2025. Tak tanggung-tanggung, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) instansi ini melonjak tajam hingga lebih dari 300 persen dari target awal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengungkapkan bahwa hingga 19 Desember 2025, PNBP yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 20.486.761.112. Padahal, target awal yang ditetapkan hanya sebesar Rp 6,06 miliar.
“Capaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan keimigrasian serta efektivitas pengelolaan pelayanan publik kami,” ujar Ade Yanuar dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Parepare, Selasa (23/12/2025).
Selain moncer di sektor penerimaan, Imigrasi Parepare juga menunjukkan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Dari pagu efektif sebesar Rp 12,75 miliar, realisasi anggaran per 19 Desember telah mencapai Rp 12,45 miliar atau hampir 100 persen.
“Kami menginfokan total pagu awal sebesar Rp 14,5 miliar. Setelah dikurangi pagu terblokir Rp 1,74 miliar, pagu efektif yang kami kelola adalah Rp 12,75 miliar dan penggunaannya sejauh ini sangat optimal,” jelasnya.
Tren Paspor Elektronik Meningkat
Tingginya angka PNBP ini rupanya berbanding lurus dengan jumlah pemohon paspor. Menariknya, masyarakat kini lebih melirik paspor elektronik dibandingkan paspor biasa.
Berikut rincian layanan paspor di Kanim Parepare selama 2025: Total Paspor Diterbitkan sebanyak 25.419 dokumen, Paspor Elektronik sebanyak 23.442 dokumen dan Paspor Biasa (Non-Elektronik) sebanyak 2.977 dokumen.
Ade menambahkan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi aplikasi M-Paspor hingga ke tingkat desa di wilayah Pinrang dan Sidrap untuk memudahkan masyarakat.
Di sisi penegakan hukum, Kanim Parepare tidak main-main. Hingga 22 Desember 2025, tercatat sejumlah tindakan tegas bagi warga asing yang melanggar aturan keimigrasian yaitu 3 Kegiatan Pendetensian, 3 Tindakan Deportasi dan 1 Kasus Tindak Pidana Keimigrasian (Pro Justitia).
Inovasi ‘Appatuju’: Ambil Paspor Luar Jam Kerja
Sebagai kado akhir tahun, Kanim Parepare menyabet penghargaan sebagai Kantor Imigrasi dengan Pelayanan Terinovatif. Prestasi ini diraih berkat inovasi Appatuju.
Layanan berbasis kearifan lokal ini menjawab keresahan warga yang sibuk bekerja. Melalui Appatuju, pemohon bisa mengambil paspor di luar jam kantor, yakni pukul 16.00 hingga 19.00 WITA.
“Kami berkomitmen terus menghadirkan inovasi yang profesional dan humanis bagi seluruh masyarakat di wilayah kerja kami,” pungkas Ade.(*)
Reporter: Faizal Lupphy



















