toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 11 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:27, 28 Mei 2025
di Imigrasi Parepare
Waktu Baca: 2 menit
Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan
pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini
ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin
tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

Honest Card

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi.

Baca Juga

Imigrasi Parepare gelar Operasi Keimigrasian di Wajo

Imigrasi Parepare Hentikan Pembuatan Paspor Non-Elektronik

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama
triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d.
April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201
WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada
tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2)
disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap
perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu
hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan,
penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan
dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, seluruh proses Keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait: Ijin TinggalImigrasiImigrasi PareparePasporWNA

BERITA TERKAIT

Imigrasi Parepare gelar Operasi Keimigrasian di Wajo

Imigrasi Parepare gelar Operasi Keimigrasian di Wajo

7 November 2025
Imigrasi Parepare Hentikan Pembuatan Paspor Non-Elektronik

Imigrasi Parepare Hentikan Pembuatan Paspor Non-Elektronik

14 Oktober 2025
Operasi Gabungan, Imigrasi Parepare Sasar Tiga Lokasi Ini di Pinrang

Operasi Gabungan, Imigrasi Parepare Sasar Tiga Lokasi Ini di Pinrang

27 September 2025
Perkuat Sinergi, TIMPORA Kabupaten Pinrang ‘Sapu Bersih’ Pengawasan Orang Asing

Perkuat Sinergi, TIMPORA Kabupaten Pinrang ‘Sapu Bersih’ Pengawasan Orang Asing

25 September 2025
Turut Serta Tanam 5.000 Bibit Kelapa, Kakanim Parepare: Sebagai Warisan dan Perkuat Ketahanan Pangan

Turut Serta Tanam 5.000 Bibit Kelapa, Kakanim Parepare: Sebagai Warisan dan Perkuat Ketahanan Pangan

11 September 2025
WNA Turki Langgar Aturan, Imigrasi Parepare Lakukan Tindakan Tegas

WNA Turki Langgar Aturan, Imigrasi Parepare Lakukan Tindakan Tegas

25 Agustus 2025
Selanjutnya
Teliti Etika Penyiaran dalam Program Keagamaan, Direktur Pijarnews.com  Alfiansyah Anwar Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN Alauddin Makassar

Teliti Etika Penyiaran dalam Program Keagamaan, Direktur Pijarnews.com Alfiansyah Anwar Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN Alauddin Makassar

Berita Terbaru

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

Rahmah El Yunusiyah: Perempuan Minang yang Bikin Mesir Kagum

11 November 2025
Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

Sidrap Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Turunkan Stunting

11 November 2025
Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

Pahlawan karena Pahala : Kadar Lelah dan Siri’ Na Pesse

11 November 2025
Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

10 November 2025
Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

10 November 2025
Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

10 November 2025
Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

10 November 2025
Fakultas  Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

10 November 2025
Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

10 November 2025
Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

10 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.