toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 14 Januari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Imigrasi Parepare

Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
21:27, 28 Mei 2025
di Imigrasi Parepare
Waktu Baca: 2 menit
Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Perketat Aturan WNA di Indonesia

JAKARTA, PIJARNEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan
pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini
ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin
tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin
tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi.

Baca Juga

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama
triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan
penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.

Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d.
April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201
WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada
tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.

Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2)
disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap
perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.

Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu
hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan,
penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan
dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.

Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas.

“Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, seluruh proses Keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait: Ijin TinggalImigrasiImigrasi PareparePasporWNA

BERITA TERKAIT

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

PNBP Imigrasi Parepare 2025 Tembus Rp 20 M, Naik 300 Persen

24 Desember 2025
Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

Imigrasi Parepare Gelar Operasi “WIRAWASPADA” di Sidrap dan Pinrang

15 Desember 2025
Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Humanis, Jemput Bola hingga ke Rumah Sakit

15 Desember 2025
Kanim Parepare Jadi yang Terinovatif, Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025

Kanim Parepare Jadi yang Terinovatif, Raih Penghargaan pada Diseminasi Kebijakan Visa 2025

28 November 2025
Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kanim Parepare Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Ke-1 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

20 November 2025
Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

13 November 2025
Selanjutnya
Teliti Etika Penyiaran dalam Program Keagamaan, Direktur Pijarnews.com  Alfiansyah Anwar Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN Alauddin Makassar

Teliti Etika Penyiaran dalam Program Keagamaan, Direktur Pijarnews.com Alfiansyah Anwar Raih Gelar Doktor Cumlaude di UIN Alauddin Makassar

Berita Terbaru

Dari Langit Ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

Dari Langit Ke Bumi: Pesan Ekoteologi Dalam Peristiwa Isra Mi‘Raj

13 Januari 2026
Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

Wakili Kaum Muda, Dr Islamul Haq Daftar Calon Rektor IAIN Parepare

13 Januari 2026
Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

Prof. Darmawati, Perempuan Pertama Daftar Calon Rektor IAIN Parepare 2026–2030

12 Januari 2026
Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

Momen Rakor Evaluasi 2025 dan Persiapan Program 2026, Tasming Hamid Ajak OPD Perkuat Sinergi

12 Januari 2026
Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

Buka Toko Aksesori Anak di Pangkajene, Syaharuddin Alrif: Sidrap Bukan Lagi Daerah Sekadar Lewat

11 Januari 2026
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Narkoba di Parepare, Penangkapan Polisi Sah

11 Januari 2026
LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

LBH GP Ansor Parepare Gelar Ngaji Hukum, Kupas KUHP dan KUHAP Terbaru

10 Januari 2026
LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

LBHA BKPRMI Apresiasi Ngaji Hukum LBH GP Ansor, Dorong Literasi KUHP–KUHAP ke Masyarakat

10 Januari 2026
PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar  Donor Darah PROFEDA

PIKOM IMM FISIP Unismuh Makassar Gelar Donor Darah PROFEDA

10 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.