toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Rabu, 4 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

Pernikahan Dini Tinggi Karena Kehamilan, Saatnya Evaluasi Sistem Pergaulan

OPINI

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14:00, 15 Mei 2025
di Opini
Waktu Baca: 4 menit
Pernikahan Dini Tinggi Karena Kehamilan, Saatnya Evaluasi Sistem Pergaulan

Ninis

Oleh: Ninis (Aktivis Muslimah Balikpapan)

 

Dispensasi nikah dini di Paser terbilang masih  tinggi, bahkan mayoritas disebabkan karena kehamilan atau married by accident (MBA). Mirisnya, kasus pernikahan dini di Paser ini jadi yang tertinggi di Kaltim beberapa tahun terakhir.

Fenomena tersebut tidak hanya menjadi persoalan sosial semata. Namun, juga akan berdampak serius terhadap kesehatan generasi muda, termasuk meningkatkan risiko stunting dan kekerasan seksual terhadap anak.

Patut diketahui,  angka pernikahan dini di Kabupaten Paser pada 2024 ada 109 kasus pernikahan dini atau di bawah umur terjadi. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Paser merilis. (kaltimpost.jawapos.com).

Baca Juga

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Pelajar yang seharusnya fokus belajar dan menuntut ilmu justru banyak yang mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KtD). Lantas, kenapa tiap tahun kasus dispensasi nikah dini disebabkan kehamilan marak terjadi dan bagaimana sistem pergaulan dalam Islam mencegah pergaulan bebas?

Marak Pergaulan Bebas

Sungguh miris ternyata penyebab pernikahan dini mayoritas dikarenakan kecelakaan atau married by accident (MBA). Ini menunjukkan rusaknya pergaulan anak-anak remaja yang menormalisasi seks bebas.

Jika ditelisik lebih dalam persoalan tersebut, terdapat tiga akar masalah. Pertama, para pelajar  belum siap untuk berumah tangga termasuk mengurus anak. Kedua, media dan lingkungan menjadi stimulan syahwat anak menjadi tidak terkendali,  alhasil anak-anak terpapar media yang sering menyajikan pornografi-pornoaksi.

Ketiga, negara pun belum menetapkan aturan pergaulan hingga melarang zina, termasuk melarang mendekati zina. Jika ketiga hal tersebut tidak dicegah akan berdampak pada remaja terlibat pergaulan bebas, bahkan sampai hamil di luar nikah.

Dari kehamilan itulah, tak sedikit berakhir dengan pernikahan, dispensasi nikah dini dianggap sebagai solusi tuntas. Jikalau tidak menikah ada yang memilih untuk melakukan aborsi. Bahkan, tidak sedikit yang setelah aborsi, ibunya meregang nyawa.

Meskipun pernikahan dini yang dilakukan sebagian remaja karena memang ingin menjaga agamanya dan sudah siap bertanggung tanggung jawab sebagai suami istri. Namun, di sisi lain juga ada yang menikah dini karena sering terpapar pornografi-pornoaksi, sedangkan mereka belum siap secara mental untuk memikul tanggung jawab sebagai suami istri.

Sejatinya, akar persoalan maraknya pergaulan bebas hingga mengakibatkan kehamilan dikarenakan paham kebebasan (liberalisme) yang diadopsi dari Barat. Padahal, ide kebebasan lahir dari rahim ideologi kapitalisme sekuler.

Tak ayal, pernikahan dini satu sisi dipandang sebagai masalah, namun disisi lain dispensasi nikah dijadikan solusi untuk menutupi kehamilan, bukan sebagai hukuman dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku zina terlebih usianya sudah baligh.

Islam Mencegah Pergaulan Bebas

Pernikahan menurut hukum Islam adalah ikatan yang sakral dan akad yang sangat kuat (mitsaqqan ghalizhan) untuk menaati perintah Allah. Sehingga melaksanakan pernikahan pun merupakan ibadah, bahkan dikatakan menyempurnakan agama.

Mengutip sabda Rasulullah dari Mutafaqqun’alaih, “Dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi saw. memuji dan menyanjung-Nya. Beliau bersabda, ‘Tetapi aku pun salat, tidur, puasa, berbuka, dan menikahi wanita-wanita. Siapa yang tidak suka dengan sunahku, maka ia tidak mengikuti jalanku.”

Pernikahan juga memiliki tujuan dalam Islam yakni membentuk keluarga sakinah, mawadah dan rahmah (Samara) yaitu keluarga tenteram dan saling berkasih sayang karena Allah agar keturunannya lestari dalam ketakwaan.

Sebagaimana dalam QS Ar-Rum ayat 21, “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.”

Ketika memandang persoalan pernikahan dini harus dari sudut pandang yang benar yakni sesuai dengan hukum syarak. Artinya, bukan sekadar menyalahkan pernikahan dini dan membatasi usia nikah. Namun juga  harus diperhatikan apa yang menjadi akar masalahnya dan solusi apa yang harus dilakukan.

Untuk itu, diperlukan beberapa solusi yang menjadi perhatian negara. Pertama, kurikulum di sekolah dan pendidikan keluarga dibuat guna menyiapkan anak yang sudah balig agar mampu menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI (dari SD, SMP, SMA) harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai Islam. Pemerintah wajib menyiapkan kematangan anak agar siap menikah, bahkan seharusnya memberi kemudahan menikah.

Selanjutnya, terkait dengan pengaturan sistem pergaulan laki-laki dan perempuan terdapat dalam buku Nizham Ijtima’i fil Islam karangan Syekh Taqqiyudin An-Nabhani. Beliau menjelaskan dalam ajaran Islam Allah mewajibkan menutup aurat, melarang khalwat, melarang komunikasi yang tidak ada kebutuhan syar’i antara keduanya, juga mewajibkan untuk menundukkan pandangan,  melarang pacaran dan pergaulan bebas.

Kedua, media dalam Islam seharusnya menjadi media edukasi bagi masyarakat. Artinya, media mendidik dan menjadikan masyarakat makin bertakwa, bukan malah mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menstimulan nafsu seks makin membuncah, terlebih remaja yang mengalami masa pubertas.

Oleh karena itu, negara harus melarang segala bentuk pornoaksi-pornografi dan segala hal yang mendekati zina. Ketika ada yang melanggar, harus mendapat sanksi yang menjerakan.

Sebagaimana dalam QS Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Ketiga, negara wajib menetapkan aturan pergaulan dan haramnya perbuatan zina, larangan mendekatinya, serta memberikan sanksi sesuai Islam dengan beberapa ketentuan berikut:

Bagi pezina yang belum menikah, wajib didera seratus kali cambuk dan diasingkan selama setahun, berdasarkan QS An-Nur ayat 2, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Kemudian bagi pezina yang sudah menikah, maka di hukum rajam hingga mati. “Berdasarkan hadis Rasulullah saw. bahwa ada seorang laki-laki berzina dengan perempuan. Nabi saw. memerintahkan menjilidnya. Kemudian ada kabar bahwa ia sudah menikah (muhshan), maka Nabi saw. pun memerintahkan untuk merajamnya.”

Demikian penjagaan Islam dalam mencegah pergaulan bebas yang menjadi akar permasalahan kerusakan generasi. Sudah saatnya negara mengevaluasi sistem pergaulan ala barat yang sekuler liberal dan menggantinya dengan sistem pergaulan Islam.  Wallahualam bissawab. (*)

 

Terkait: Opini

BERITA TERKAIT

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

Kalimantan Timur, Antara Bencana Hidrometeorologi dan Ekologis

16 Januari 2026
Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

Asap Rokok Mengganggu Kehidupan Kampus

10 Januari 2026

10 Januari 2026
Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

Diskriminasi Pelayanan BPJS dalam Perspektif Kode Etik ASN dan Etika Kesehatan

9 Januari 2026
Menangisi Deforestasi

Menangisi Deforestasi

8 Januari 2026
Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

Dinamika Lembaga Kemahasiswaan : Krisis Makna Berlembaga

7 Januari 2026
Selanjutnya
Kekerasan Anak Merajalela, Kita Butuh Perlindungan Tepat

Kekerasan Anak Merajalela, Kita Butuh Perlindungan Tepat

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.