toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 1 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Pendidikan

Permendikbud Baru Diharapkan Bisa Persulit Honorer Abal-abal

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
08:58, 22 Maret 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Permendikbud Baru Diharapkan Bisa Persulit Honorer Abal-abal

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Diterbitkannya Permendikbud nomor 8 tahun 2017 disambut baik sejumlah kalangan dan pegiat pendidikan. Salah satu poin krusial dari Permendikbud ini, adalah honorer diberikan SK Pemda.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muh Ramli Rahim mendukung jika honorer asli diberikan SK Pemda. Menurutnya, dengan sistem ini, diharapkan tak ada lagi guru honorer abal-abal.

“Honorer abal-abal itu, misalnya guru honorer yg diangkat karena menggantikan kewajiban jam mengajar Kepsek 6 jam, atau menggantikan guru sibuk. Padahal itu sangat tidak boleh!” jelas Ramli kepada PIJAR, Rabu 22/3.

Saat ini, masih ditemukan guru honorer yang masuk ke sekolah bukan berdasarkan faktor kebutuhan. Honorer abal-abal, kerap diangkap karena faktor kedekatan, sehingga rawan menimbulkan kecemburuan dan masalah sosial dengan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Ramli juga meminta agar guru sekolah swasta juga tak boleh lagi ada honorer, mereka harus diangkat oleh yayasan menjadi guru tetap yayasan, sehingga juga punya kesempatan mendapatkan NUPTK sehingga bisa itu proses sertifikasi guru.

Baca Juga

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Parepare Anwar Saad mengaku belum mengetahui terbitnya Permendikbud nomor 8 tahun 2017. Anwar menyebut hingga Selasa kemarin, kantornya belum menerima salinan Permendikbud itu. Padahal, aturan tersebut mulai berlaku per 1 Maret lalu.

si yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. (ris)

Terkait: ASNGuruParepare

BERITA TERKAIT

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

27 Januari 2026
Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

Apel Gabungan ASN, Bupati Sidrap Serukan “Tanam, Panen, Hilirisasi”

26 Januari 2026
Temui Pemkot Balikpapan, Wali Kota Parepare Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah

Temui Pemkot Balikpapan, Wali Kota Parepare Bahas Pengembangan Ekonomi Daerah

23 Januari 2026
Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

Hari Bhakti Imigrasi ke-76, Wali Kota Parepare Apresiasi Dedikasi Jajaran Imigrasi

21 Januari 2026
Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

Musrenbang RKPD 2027, Pemkot Parepare Bakal Fokus Kesejahteraan Rakyat

19 Januari 2026
Selanjutnya
Good People Ajatappareng dan FreeLance Kampanye Penyelamatan Sumber Air

Good People Ajatappareng dan FreeLance Kampanye Penyelamatan Sumber Air

Berita Terbaru

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026
Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

Musrenbang, Warga Watang Pulu Suarakan Infrastruktur Hingga Layanan Kesehatan

29 Januari 2026
Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

Di Bawah Pembinaan LAN, Latsar CPNS Parepare Dijalankan secara Terpadu

29 Januari 2026
Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

Kisah di Balik Layar Mahasiswa Pinrang Bongkar Kredit Fiktif: Diancam hingga Rumah Dicari

29 Januari 2026
Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

Raih UHC Award 2026 Kategori Madya, Wali Kota Parepare: UHC Ini Lahir dari Keberanian

28 Januari 2026
Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

Detik-detik Evakuasi Pekerja Bangunan di Pinrang yang Tersengat Listrik

28 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.