toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 15 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Pemkot Parepare

Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
06:38, 27 Januari 2026
di Pemkot Parepare
Waktu Baca: 1 menit
Pemkot Parepare Warning Pengembang Nakal, Tegaskan Kembalikan RTH atau Disanksi

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Menyusul adanya pengembang yang dinilai membangun hunian yang melenceng dari rencana tapak atau site plan yang telah disetujui. Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bakal melakukan langkah tegas.

Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, Andi Ardian, bahkan akan melayangkan surat teguran. Draf surat teguran kini tengah dirampungkan.

“Sementara kami buatkan (surat teguran), karena bukan hanya satu perumahan yang kami rencanakan berikan teguran,” ujar Andi Ardian kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Langkah tegas ini bermula dari temuan pelanggaran di Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen site plan dengan fakta pembangunan di lokasi.

Tak hanya itu, hasil pemantauan Dinas Perkimtan menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik serupa juga dilakukan oleh pengembang lain.

Baca Juga

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

“Ada beberapa perumahan yang tidak sesuai site plan akan kami berikan surat teguran,” tegas Ardian.

Pihaknya memberi warning dengan Deadline 15 Hari dalam surat teguran tersebut, Pemkot Parepare memberikan poin tuntutan yang sangat jelas.

Pertama Wajib mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang sempat dialihfungsikan. Lalu kedua, wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah.

Ardian memberikan tenggat waktu yang cukup ketat bagi para pengembang untuk membereskan masalah tersebut.

“Instruksinya segera mengembalikan fungsi RTH dan menyerahkan PSU dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah surat teguran diterima,” pungkasnya.

Pemkot Parepare mengingatkan para pengembang untuk tidak mengabaikan kepentingan publik dan hak-hak penghuni perumahan hanya demi meraup keuntungan semata. Kepatuhan terhadap aturan tata ruang disebut menjadi harga mati demi menjaga kualitas lingkungan di Kota Parepare.

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePemkotPengembangRTH

BERITA TERKAIT

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

15 Februari 2026
Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

14 Februari 2026
Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

14 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

13 Februari 2026
Pemkot Parepare Dukung Penguatan SDM Keagamaan, Tasming Hamid Apresiasi PD DMI dan Kemenag

Pemkot Parepare Dukung Penguatan SDM Keagamaan, Tasming Hamid Apresiasi PD DMI dan Kemenag

12 Februari 2026
Selanjutnya
Bersarang di Rumah Warga, Petugas Semprotkan Api ke Sarang Tawon Vespa Sebesar Bola

Bersarang di Rumah Warga, Petugas Semprotkan Api ke Sarang Tawon Vespa Sebesar Bola

Berita Terbaru

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

Siswi SMA Muhammadiyah Rappang Raih Emas di Olimpiade Ahmad Dahlan Nasional ke-8

15 Februari 2026
Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

Pertama Kali, Pemkot Parepare Gelar Safari Dakwah Perdana Bagi ASN Perempuan

15 Februari 2026
Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

Pesan Warek III IAIN Parepare ke Pengurus DEMA Baru: Jangan Cuma Seremoni, Fokus Kualitas!

14 Februari 2026
Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

Pengurus IOF Parepare Resmi Dilantik, Tasming Hamid Dorong Peran Sosial dan Kebencanaan

14 Februari 2026
Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

14 Februari 2026
Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

Wali Kota Parepare Lepas IOF Jelajahi Alam Kota, Off Road Jadi Etalase Wisata

14 Februari 2026
Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Kunjungi Bank Sampah, Wali Kota Parepare: Selain Jaga Kebersihan Juga Bisa Jadi Sumber Penghasilan

13 Februari 2026
Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

Sambut Ramadhan, Wali Kota Parepare Serahkan Bantuan

13 Februari 2026
Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

Satu-satunya Ahli Fikih Munakahat, Prof Rahmawati Ukir Sejarah Jadi Guru Besar IAIN Parepare

12 Februari 2026
Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam  “Mati Lampu”  Demi Gelar Guru Besar

Kisah Inspiratif Prof Darma: 28 Tahun Mengabdi, Empat Malam “Mati Lampu” Demi Gelar Guru Besar

12 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.