toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 12 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Pendidikan

Permendikbud Baru Diharapkan Bisa Persulit Honorer Abal-abal

Alfiansyah Anwar Editor: Alfiansyah Anwar
08:58, 22 Maret 2017
di Pendidikan, Sulselbar
Waktu Baca: 1 menit
Permendikbud Baru Diharapkan Bisa Persulit Honorer Abal-abal

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM — Diterbitkannya Permendikbud nomor 8 tahun 2017 disambut baik sejumlah kalangan dan pegiat pendidikan. Salah satu poin krusial dari Permendikbud ini, adalah honorer diberikan SK Pemda.

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muh Ramli Rahim mendukung jika honorer asli diberikan SK Pemda. Menurutnya, dengan sistem ini, diharapkan tak ada lagi guru honorer abal-abal.

“Honorer abal-abal itu, misalnya guru honorer yg diangkat karena menggantikan kewajiban jam mengajar Kepsek 6 jam, atau menggantikan guru sibuk. Padahal itu sangat tidak boleh!” jelas Ramli kepada PIJAR, Rabu 22/3.

Saat ini, masih ditemukan guru honorer yang masuk ke sekolah bukan berdasarkan faktor kebutuhan. Honorer abal-abal, kerap diangkap karena faktor kedekatan, sehingga rawan menimbulkan kecemburuan dan masalah sosial dengan guru honorer yang telah lama mengabdi.

Ramli juga meminta agar guru sekolah swasta juga tak boleh lagi ada honorer, mereka harus diangkat oleh yayasan menjadi guru tetap yayasan, sehingga juga punya kesempatan mendapatkan NUPTK sehingga bisa itu proses sertifikasi guru.

Baca Juga

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

Sebelumnya, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Parepare Anwar Saad mengaku belum mengetahui terbitnya Permendikbud nomor 8 tahun 2017. Anwar menyebut hingga Selasa kemarin, kantornya belum menerima salinan Permendikbud itu. Padahal, aturan tersebut mulai berlaku per 1 Maret lalu.

si yang paling krusial adalah guru honorer yang ada di sekolah wajib mengantongi surat keputusan (SK) yang diterbitkan pemerintah daerah.

Dengan adanya SK Pemda (Bupati/Wali Kota/Gubernur) maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan untuk mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi. (ris)

Terkait: ASNGuruParepare

BERITA TERKAIT

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

12 Februari 2026
3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

11 Februari 2026
Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

10 Februari 2026
Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

10 Februari 2026
Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

8 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
Selanjutnya
Good People Ajatappareng dan FreeLance Kampanye Penyelamatan Sumber Air

Good People Ajatappareng dan FreeLance Kampanye Penyelamatan Sumber Air

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

Kantor Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Nasional

12 Februari 2026
TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

TIMPORA Pinrang Gelar Operasi Gabungan di PT Biota Laut Ganggang

11 Februari 2026
Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

Profil dan Karier Prof Muliati: Dari Anak Petani, Guru MAN 15 Tahun, Hingga Menjadi Guru Besar

11 Februari 2026
Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tertinggi, Bupati Ungkap di Milad Muhammadiyah

11 Februari 2026
3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

3 Dosen IAIN Parepare Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Pemkot Ajak Kolaborasi

11 Februari 2026
Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

Bikin Nyaman Jemaah, ASN Pemkot Parepare Gotong Royong Sulap Masjid Agung Jadi “Kinclong”

10 Februari 2026
Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

Dorong Anak Muda Jadi Wirausaha, Wali Kota Luncurkan Parepare Keren

10 Februari 2026
Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

Rapat TIMPORA Pinrang 2026, Imigrasi Parepare Libatkan Lintas Instansi dan Perkenalkan Aplikasi

10 Februari 2026
Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

Green Jobs : Pelaku Perubahan atau Hanya Penonton?

10 Februari 2026
Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

Peran Kecerdasan Buatan dalam Bisnis Digital Marketing

10 Februari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.