PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pansus DPRD Parepare yang menggodok rancangan Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Parepare, telah menyelesaikan pembahasan. Perda itu selanjutnya memasuki tahap konsultasi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pansus Ranperda Perumda Air Minum, Kamaluddin Kadir usai melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dengan bagian hukum Setdako dan PDAM Parepare.
“Alhamdulillah, Ranperda Perumda Air Minum ini sudah kita bahas. Namun masih ada sejumlah pasal yang multitafsir. Olehnya itu akan dikonsultasikan kesejumlah pihak yang berkompoten,” jelas Kamaluddin, usai pembahasan di Ruang Komisi II DPRD Parepare, Senin (11/10/2021).
Kata Kamal -sapaannya-, Perda yang memiliki 20 Bab dan 81 pasal itu mesti segera dirampungkan. Sebab, lanjut dia, Perda inisiatif Pemkot Parepare itu terbilang telat diajukan. Itu berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang BUMD. Ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Disitu itu diatur, paling lambat Tiga tahun pasca PP itu keluar, PDAM sudah harus berganti status menjadi Perumda,” urainya.
Ketua Komisi II DPRD Parepare menargetkan Pansus akan merampungkan Ranperda itu pada akhir Bulan Oktober mendatang.
“Insya Allah Bulan September sudah bisa kita serahkan ke pimpinan. Kemudian selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda,” paparnya.(*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf