• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI: Prinsip Penetapan Daerah Pemilihan

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
07:56, 29 Desember 2022
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

 

Oleh: Fajlurrahman Jurdi

Dosen Fakultas Hukum Unhas

Baca Juga

OPINI : Penganiayaan, Sikap Hedon, Hingga Buntutnya Harta Kekayaan Pejabat Pajak

OPINI : Joki Membunuh Integritas Dunia Akademis

MAHKAMAH Konstitusi telah menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 80/PUU-XX/2022 yang menyangkut penetapan Daerah Pemilihan (Dapil). Semula, dalam UU Nomor 7 tahun 2017, Dapil ditetapkan oleh DPR, sehingga ada dalam lampiran UU. Namun pasca Putusan MK, ketentuan tersebut sudah dibatalkan, sehingga penetapan Dapil akan dilakukan oleh KPU.

Dalam konteks ini, dalam penetapan Dapil, KPU dibebani dengan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 185 Undang-Undang  No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mememuat tujuh (7) prinsip penetapan Dapil. Ke tujuh (7) prinsip ini diatur kembali di dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil. Terhadap ketujuh prinsip ini dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Prinsip kesetaraan nilai suara. Prinsip ini merupakan upaya untuk meningkatkan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 (satu) Dapil dan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang-satu suara-satu nilai. Dengan prinsip ini, maka suara setiap orang setara.  Konsep ini disebut juga dengan OPOVOV, yakni one person, one vote, one value.

Kedua, prinsip ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Prinsip ini merupakan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh.

Ketiga, prinsip proporsionalitas. Prinsip ini terkait dengan kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antar Dapil agar tetap terjaga perimbangan Alokasi Kursi setiap Dapil. Dalam konteks ini, Proporsionalitas yag dimaksud disini adalah proporsinalitas kuantitatif. Bagi pencari keadilan yang memimpikan demokrasi tercipta secara kualitatif, maka sulit untuk merumuskan kualitas kesetaraan dangan menghubungkan antara representasi dengan proporsionalitas.

Keempat, integralitas wilayah. Prinsip ini memperhatikan beberapa provinsi, beberapa kabupaten/kota, atau kecamatan yang disusun menjadi 1 (satu) Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, serta mempertimbangkan kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi. Ada perdebatan diantara para ahli dalam makna prinsip ini. Apakah sama antara integralitas wilayah dengan integralitas geografi?. Bisakah dimasukkan integralitas historis dan kebudayaan?.

elima, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Prinsip ini merupakan penyusunan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang terbentuk dari 1 (satu), beberapa, dan/atau Bagian Kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.

Keenam, prinsip kohesivitas. Prinsip ini merupakan penyusunan Dapil dengan memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Agar representasi didasarkan atas kesatuan (unity) atas dasar kondisi tersebut, maka upaya-upaya politik di parlemen juga fokus pada aspek tersebut. Jika prinsip ini digunakan, bisa jadi, prinsip integralitas wilayah diabaikan. Tetapi penting juga memikirkan “kedekatan” topografi batas wilayah.

Ketujuh, prinsip kesinambungan. Prinsip ini terkait dengan penyusunan Dapil yang harus memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu tahun sebelumnya, kecuali jika Alokasi Kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal Alokasi Kursi setiap Dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Karena memperhatikan prinsip ini, maka KPU kadang tidak melakukan perubahan dapil, kecuali ada hal-hal yang urgen.

Harus dipahami,  bahwa penyusunan Dapil adalah administrasi politik. Karena itu, harus ada dua jenis kalkulasi, yakni kalkulasi kuantitatif dan kualitatif. Pada kalkulasi kuantitatif, sudah ada angka dan batas-batas yang pasti. Misalnya, ditetapkan batas maksimal dan batas minimal jumlah kursi di setiap dapil berdasarkan jumlah data kependudukan.

Pada kalkulasi kualitatif, memang agak rumit merumuskannya. Itulah sebabnya pemahaman akan prinsip penetapan dapil ini menjadi penting, agar representasi yang terbangun benar-benar mewakili apa yang dibutuhkan oleh pemilih. Hubungan antara pemilih dengan wakilnya bisa lebih dekat dengan pendekatan penetapan Dapil, terutama bila Dapil yang ditetapkan mempertimbangkan seluruh prinsip yang diatur, baik di UU Pemilu maupun di Peraturan KPU.

Penetapan Dapil juga harus memastikan tidak menimbulkan konflik. Terutama pada prinsip kesinambungan, tidak dapat dipaksakan untuk diubah apabila menyebabkan terjadi ketegangan dan bisa memicu konflik.

Saat ini, kontestan sudah membangun hubungan lama dengan voters di dapilnya, terutama Petahana. Mereka berharap agar Dapil tidak mengalami perubahan. Pun pengurangan jumlah kursi karena terjadi penurunan jumlah penduduk di suatu Dapil bisa memicu ketegangan. Pergeseran jumlah penduduk di suatu Dapil merupakan peristiwa lima tahunan, sehingga perlu kehati-hatian.

Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022  yang menyebabkan terjadinya perubahan kewenangan lembaga yang menetapkan Dapil akan menjadi salah satu point penting dari tahapan Pemilu. Kesiapan dan konsistensi serta kecermatan KPU dalam memperhatikan data kependudukan untuk menentukan jumlah kursi di setiap Dapil serta memetakkannya berdasarkan prinsip yang diatur dalam UU dan PKPU sangat penting dalam rangka mendekatkan pemilih dengan wakil mereka.

Wallahu alam bishowab

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: OpiniUniversitas Hasanuddin

BERITA TERKAIT

OPINI : Penganiayaan, Sikap Hedon, Hingga Buntutnya Harta Kekayaan Pejabat Pajak

24 Maret 2023
Tiara Noprianti Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi

OPINI : Joki Membunuh Integritas Dunia Akademis

24 Maret 2023
Renaldi

OPINI : Iqra dan Ceramah Ramadan

24 Maret 2023
Ilustrasi limbah plastik

OPINI: Pelarangan Kantong Plastik, Menyelesaikan Masalah Limbah Plastik?

24 Maret 2023

OPINI : Analisis Dampak dan Manfaat Perlakuan Pajak Penghasilan Anak di Bawah Umur

23 Maret 2023

OPINI: Konser Blackpink dan Visi Khairu Ummah

16 Maret 2023
Selanjutnya
Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini menyerahkan  penghargaan kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Mapolda Sulsel, Senin (26/12/2022).

Bongkar Kasus Korupsi BPNT Covid-19, Andi Sudirman Sampaikan Terima Kasih ke Kapolda dan Jajaran

Berita Terkini

Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023
Sulselbar

Anggota Dewan Soroti Kinerja Pemkot Tangani Anjal dan Gepeng di Makassar

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist