Artinya negara menjamin, menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai beragama bagi setiap warga negara. Prinsip ajaran agama Islam, anjing itu najis, maka tidak sepatutnya disentuh apalagi digigit anjing. Prinsip agama manapun, atau adat istiadat suku apapun tidak ada yang menilai tindakan memperhadap-kan manusia dengan anjing sebagai tindakan yang beradab.
Demi menjunjung tinggi prinsip nilai-nilai kemanusiaan bagi setiap warganegara, maka kami akan menggugah dan mengharapkan PBNU, MUHAMMADIYAH, Ormas islam lainnya dan MUI mengeluarkan FATWA yang mengharamkan penggunaan anjing dalam pengamanan dan penertiban aksi menyatakan pendapat di depan umum (demonstrasi).
Kami sangat mengharapkan tindakan nyata dari Bapak Kapolda Sulsel sehubungan dengan tindakan pengaman aparat yang menggunakan anjing pelacak dan diterkamnya (digigitnya) anjing pelacak mahasiswa yang mengikuti aksi demonstrasi terhadap tuntutan JPU yang dinilai terlalu ringan (7 bulan pidana penjara) terhadap pelaku persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak secara bersama-sama (sekitar 7 orang pelaku) dan vonis pengadilan dengan pidana penjara selama 5 bulan. (*)
*Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum UM Parepare, Ketua LPBH-NU dan Ketua Umum YLBH Sunan
Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.