OPINI — Bangsa ini adalah bangsa yang beradab bukan bangsa Barbar dan saat ini zaman Romawi kuno telah berlalu, maka perilaku keji yang tidak manusiawi memperhadap-hadapkan manusia dengan binatang buas seperti harimau atau anjing sudah bukan masanya lagi.
Tindakan aparat keamanan yang menerjunkan anjing pelacak dalam aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Parepare di Kejaksaan Negeri Parepare pada Rabu 8 Juli 2020, sungguh merupakan perilaku yang berlebihan dan tidak manusiawi, mengingat terdapat mahasiswa menjadi korban terkaman anjing pelacak tersebut.
Sebagai akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Parepare dan Ketua Umum LPBH-NU dan Ketua Umum YLBH Sunan Parepare, sungguh teramat kecewa dan sangat menyesalkan tindakan aparat keamanan yang menerjunkan anjing pelacak dalam aksi demonstrasi yang dilakukan anak-anak kami, baik dari mahasiswa UM Parepare, IAIN Parepare, PMII dan lain-lain.
Sekarang yang menjadi pertanyaan mendasar, apakah secara hukum dibenarkan menerjunkan anjing pelacak dalam aksi menyatakan pendapat di depan umum (demonstrasi)? Bila ada peraturan perundang-undangan yang membenarkan anjing sebagai sarana pengaman dalam aksi demonstrasi, maka hukum itulah yang biadab dan harus segera dicabut atau batal demi hukum karena bertentangan dengan amanat konstitusi pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yaitu Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.