toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 15 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Hakikat Uang Panaik dalam Tradisi Bugis-Makassar

Oleh : Muhammad Akbar

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
12:27, 05 Juli 2024
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
OPINI : Hakikat Uang Panaik dalam Tradisi Bugis-Makassar

Muhammad Akbar

OPINI-Indonesia memiliki beragam suku dengan kebudayaannya masing-masing. Salah satu budaya yang banyak menarik perhatian adalah perayaan pernikahan. Setiap daerah, perayaan pernikahan memiliki adat istiadat tersendiri dengan ciri khasnya. Salah satunya, yakni budaya uang panai yang berasal dari tanah Bugis. Dari sekian banyak adat pernikahan di Indonesia uang panai terkenal mahal.

Keberadaan uang panai menjadi masalah tersendiri terutama bagi calon yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena mahal, banyak calon pasangan yang silariang (membawa kabur pasangan perempuan), hamil di luar nikah karena tidak mampu membayar uang panainya hingga berujung batal menikah. Bahkan uang panaik menjadi stigma negatif karena terkesan menjual anak perempuannya.

Awal Mula Uang Panaik

Awalnya hanya kaum bangsawan yang menerapkan uang panai. Tapi seiring perkembangan zaman, masyarakat dari perekonomian kelas menengah ke bawah juga ikut menerapkan. Sehingga menjadi tradisi turun-temurun di masyarakat Bugis sampai hari ini.

Menurut seorang sosiolog asal Indonesia, Rahmat Muhammad, uang panai merupakan simbol atau bentuk penghormatan suku Bugis Makasar kepada perempuan. Secara spesifik, bentuk penghormatan tersebut diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya.

Pada zaman dahulu, laki-laki Bugis Makassar wajib membayar denda adat jika ingin menikahi wanita yang derajatnya lebih tinggi. Denda adat itulah disebut dui menre atau uang panai. Dui menre jika diartikan, menre artinya naik (menaikkan derajat) adat ini juga disebut dengan istilah mangngelli dara. Hal tersebut menjadi jawaban terhadap uang panai yang mahal.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Alasan lain uang panai mahal, karena menurut adat, wanita Bugis Makassar memiliki derajat yang tinggi, mulia dan mewakili kehormatan sebuah keluarga. Sesuai adatnya, harga diri dan kehormatan jauh lebih berharga dari pada uang. Jumlah uang denda adat yang dibayar membuat lelaki sederajat dengan wanita yang dilamarnya.

Orang tua di tanah Bugis Makassar sangat menjaga kehormatan anak perempuannya. Karena ketika aib dan siri’ keluarganya ternoda, maka harga uang panai anaknya juga ikut tergadai. Uang panai juga begitu mahal karena di zaman penjajahan, karena Belanda bebas menikahi wanita Bugis lalu menelantarkannya.

Ketika uang panai diterapkan, para tentara Belanda mulai segan dan tidak semena-mena terhadap wanita Bugis-Makassar. Sejak saat itulah awal mula lahirnya tradisi uang panai di tanah Bugis-Makassar. Setelah zaman penjajahan, uang panai masih diterapkan khususnya pada lelaki dari rakyat biasa yang ingin menikahi wanita bangsawan.

Wanita Bugis-Makassar pada zaman dahulu sangat berbeda dengan sekarang. Melihat dari kebiasaan, harga diri, dan kehormatan seorang wanita saat ini sangat berbeda dengan zaman dahulu. Terjadi degradasi nilai yang terkandung dalam adat pernikahan suku Bugis-Makassar. Mulai dari alasan mempertahankan adat pernikahan tersebut yakni uang panai.

Hakikat Uang Panaik

Alasan uang panai yang sangat mahal dahulu dilandasi dengan adanya adat wanita Bugis-Makassar yang mempunyai harga diri dan kehormatan yang sangat tinggi, sehingga adat pernikahan uang panai masih dipertahankan. Jika dibandingkan dengan sekarang, alasan uang panai yang sangat mahal dikarenakan barang yang dipakai untuk perayaan pernikahan mengalami kenaikan harga, sehingga mempengaruhi kenaikan harga uang panai setiap tahunnya.

Dari alasan tersebut sudah terlihat bahwa nilai-nilai dari mahalnya uang panai sudah mengalami pergeseran. Sehingga muncul pertanyaan apakah uang panai masih relevan untuk dipertahankan pada adat perayaan pernikahan suku Bugis Makassar atau tidak.

Budaya adat pernikahan suku Bugis-Makassar di zaman sekarang sudah mengalami pergeseran. Menurut hemat penulis, penyebabnya adalah hilangnnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Mulai dari latar belakang mempertahankan sampai dengan tujuan dari uang panai itu sendiri. Masyarakat Bugis Makassar sampai sekarang masih memperdebatkan persoalan mengapa uang panai masih dipertahankan.

Jika kita belajar dari sejarah, maka uang panai tentu masih relevan untuk dipertahankan. Pertama, uang panai adalah cerminan tradisi dan kebudayaan masyarakat Bugis-Makassar. Kedua, uang panai adalah cara masyarakat Bugis-Makassar menjaga harga diri dan mempertankan derajat yang tinggi keluarga yang mana seorang perempuan merupakan perwakilan dari keluarganya.

Sesuai yang dikatakan penulis di atas bahwa, tradisi uang panai mengalami pergeseran dalam hal ini, uang panai bukan lagi semata untuk perlinndungan orangtua kepada anaknya dari laki-laki yang datang meminang, melainkan saling gengsi antar tetangga dan lingkungan keluarga. Masyarakat sekarang sudah tidak ada yang menjalankan tradisi uang panai dengan melihat substansi, melainkan hanya sekedar eksistensi.

Masyarakat luar dan Sulawesi selatan selalu menuai pro kontra, terkait besaran uang panai yang amat mahal hanya demi menuruti gengsi. Namun terlepas dari tradisi panai yang semakin tinggi, tentu hal ini bisa dibicarakan dengan baik antar keluarga Wanita dan pria yang serius meminang.

Menyikapi sebuah tradisi Kembali lagi pada diri masing-masing. Setiap tradisi tentu memiliki sisi baik dan buruknya, dan tradisi panai ini bukanlah ajang untuk menunjukkan siapa yang paling mahal dan siapa yang murah, melainkan dari tradisi ini kita bisa belajar untuk mendapatkan sesuatu, harus berusaha dan bekerja keras.

Namun dalam islam, uang panai bukanlah bagian dari syariat sah menikah dan bukan pula salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dalam sebuah pernikahan, karena dalam islam pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat kuat dan dipandang suci. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: BugisOpiniuang panaik

BERITA TERKAIT

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

Samarinda Terbang ke Dunia: Peluang atau Tantangan Keadilan?

9 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

Piring Gizi Anakku Dijual Murah: Kapitalisme yang Menguasai Dapur Sekolah

30 November 2025
Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

Krisis Sudan dan Kepentingan Barat: Alarm Persatuan Negeri Muslim

10 November 2025
Selanjutnya
RSUD Andi Makkasau Terima Visitasi Fakultas Kedokteran Unhas Makkasar

RSUD Andi Makkasau Terima Visitasi Fakultas Kedokteran Unhas Makkasar

Berita Terbaru

Kerja Kolektif, Ketua Bidang PD IPM Gowa Berterima Kasih Accelational Generational 2025 Sukses Digelar

Kerja Kolektif, Ketua Bidang PD IPM Gowa Berterima Kasih Accelational Generational 2025 Sukses Digelar

15 Desember 2025
Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

Dosen Unhas dan Umma Maros Berkolaborasi Ubah Limbah Cangkan Menjadi Pakan Ternak

15 Desember 2025
Tim pengabdian Masyarakat Unhas Gandeng Tim Garam UTM Madura Memberikan Penyuluhan Garam di Maros

Tim pengabdian Masyarakat Unhas Gandeng Tim Garam UTM Madura Memberikan Penyuluhan Garam di Maros

15 Desember 2025
Ribuan Pelari Serbu Sidrap Timur Berlari 2025, Bupati Syaharuddin Alrif Lepas Langsung

Ribuan Pelari Serbu Sidrap Timur Berlari 2025, Bupati Syaharuddin Alrif Lepas Langsung

15 Desember 2025
6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

6 Pejabat Eselon II Dilantik di Sidrap, Wabup Nurkanaah Ingatkan Jaga Integritas

15 Desember 2025
Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolasi

Darul Aman Peduli Antar Amanah Kemanusiaan ke Aceh Tamiang, Bantuan Disalurkan ke Wilayah Terisolasi

15 Desember 2025
Di Sebuah Kafe di Parepare, Tatapan Berujung Petaka

Di Sebuah Kafe di Parepare, Tatapan Berujung Petaka

15 Desember 2025
IAIN Parepare Raih Akreditasi Unggul, Wali Kota Parepare Sampaikan Apresiasi

IAIN Parepare Raih Akreditasi Unggul, Wali Kota Parepare Sampaikan Apresiasi

15 Desember 2025
Dikomandoi Prof. Hannani, IAIN Parepare Tembus Akreditasi Unggul BAN-PT dan Naik Level Nasional

Dikomandoi Prof. Hannani, IAIN Parepare Tembus Akreditasi Unggul BAN-PT dan Naik Level Nasional

15 Desember 2025
45 Rumah dan 2 Sekolah Rusak Parah di Pinrang

45 Rumah dan 2 Sekolah Rusak Parah di Pinrang

15 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.