• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 14 Juni, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Opini

OPINI : Hakikat Uang Panaik dalam Tradisi Bugis-Makassar

Oleh : Muhammad Akbar

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
12:27, 05 Juli 2024
di Opini
Waktu Baca: 3 menit
Muhammad Akbar

Muhammad Akbar

OPINI-Indonesia memiliki beragam suku dengan kebudayaannya masing-masing. Salah satu budaya yang banyak menarik perhatian adalah perayaan pernikahan. Setiap daerah, perayaan pernikahan memiliki adat istiadat tersendiri dengan ciri khasnya. Salah satunya, yakni budaya uang panai yang berasal dari tanah Bugis. Dari sekian banyak adat pernikahan di Indonesia uang panai terkenal mahal.

Keberadaan uang panai menjadi masalah tersendiri terutama bagi calon yang ingin melangsungkan pernikahan. Karena mahal, banyak calon pasangan yang silariang (membawa kabur pasangan perempuan), hamil di luar nikah karena tidak mampu membayar uang panainya hingga berujung batal menikah. Bahkan uang panaik menjadi stigma negatif karena terkesan menjual anak perempuannya.

Awal Mula Uang Panaik

Awalnya hanya kaum bangsawan yang menerapkan uang panai. Tapi seiring perkembangan zaman, masyarakat dari perekonomian kelas menengah ke bawah juga ikut menerapkan. Sehingga menjadi tradisi turun-temurun di masyarakat Bugis sampai hari ini.

Menurut seorang sosiolog asal Indonesia, Rahmat Muhammad, uang panai merupakan simbol atau bentuk penghormatan suku Bugis Makasar kepada perempuan. Secara spesifik, bentuk penghormatan tersebut diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya.

Pada zaman dahulu, laki-laki Bugis Makassar wajib membayar denda adat jika ingin menikahi wanita yang derajatnya lebih tinggi. Denda adat itulah disebut dui menre atau uang panai. Dui menre jika diartikan, menre artinya naik (menaikkan derajat) adat ini juga disebut dengan istilah mangngelli dara. Hal tersebut menjadi jawaban terhadap uang panai yang mahal.

Baca Juga

DOD Jalan Menuju Parepare Kota Event dan Industri Olahraga

Ironi Kaya SDA, Namun Belum Tersentuh Air dan Listrik

Alasan lain uang panai mahal, karena menurut adat, wanita Bugis Makassar memiliki derajat yang tinggi, mulia dan mewakili kehormatan sebuah keluarga. Sesuai adatnya, harga diri dan kehormatan jauh lebih berharga dari pada uang. Jumlah uang denda adat yang dibayar membuat lelaki sederajat dengan wanita yang dilamarnya.

Orang tua di tanah Bugis Makassar sangat menjaga kehormatan anak perempuannya. Karena ketika aib dan siri’ keluarganya ternoda, maka harga uang panai anaknya juga ikut tergadai. Uang panai juga begitu mahal karena di zaman penjajahan, karena Belanda bebas menikahi wanita Bugis lalu menelantarkannya.

Ketika uang panai diterapkan, para tentara Belanda mulai segan dan tidak semena-mena terhadap wanita Bugis-Makassar. Sejak saat itulah awal mula lahirnya tradisi uang panai di tanah Bugis-Makassar. Setelah zaman penjajahan, uang panai masih diterapkan khususnya pada lelaki dari rakyat biasa yang ingin menikahi wanita bangsawan.

Wanita Bugis-Makassar pada zaman dahulu sangat berbeda dengan sekarang. Melihat dari kebiasaan, harga diri, dan kehormatan seorang wanita saat ini sangat berbeda dengan zaman dahulu. Terjadi degradasi nilai yang terkandung dalam adat pernikahan suku Bugis-Makassar. Mulai dari alasan mempertahankan adat pernikahan tersebut yakni uang panai.

Hakikat Uang Panaik

Alasan uang panai yang sangat mahal dahulu dilandasi dengan adanya adat wanita Bugis-Makassar yang mempunyai harga diri dan kehormatan yang sangat tinggi, sehingga adat pernikahan uang panai masih dipertahankan. Jika dibandingkan dengan sekarang, alasan uang panai yang sangat mahal dikarenakan barang yang dipakai untuk perayaan pernikahan mengalami kenaikan harga, sehingga mempengaruhi kenaikan harga uang panai setiap tahunnya.

Dari alasan tersebut sudah terlihat bahwa nilai-nilai dari mahalnya uang panai sudah mengalami pergeseran. Sehingga muncul pertanyaan apakah uang panai masih relevan untuk dipertahankan pada adat perayaan pernikahan suku Bugis Makassar atau tidak.

Budaya adat pernikahan suku Bugis-Makassar di zaman sekarang sudah mengalami pergeseran. Menurut hemat penulis, penyebabnya adalah hilangnnya nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Mulai dari latar belakang mempertahankan sampai dengan tujuan dari uang panai itu sendiri. Masyarakat Bugis Makassar sampai sekarang masih memperdebatkan persoalan mengapa uang panai masih dipertahankan.

Jika kita belajar dari sejarah, maka uang panai tentu masih relevan untuk dipertahankan. Pertama, uang panai adalah cerminan tradisi dan kebudayaan masyarakat Bugis-Makassar. Kedua, uang panai adalah cara masyarakat Bugis-Makassar menjaga harga diri dan mempertankan derajat yang tinggi keluarga yang mana seorang perempuan merupakan perwakilan dari keluarganya.

Sesuai yang dikatakan penulis di atas bahwa, tradisi uang panai mengalami pergeseran dalam hal ini, uang panai bukan lagi semata untuk perlinndungan orangtua kepada anaknya dari laki-laki yang datang meminang, melainkan saling gengsi antar tetangga dan lingkungan keluarga. Masyarakat sekarang sudah tidak ada yang menjalankan tradisi uang panai dengan melihat substansi, melainkan hanya sekedar eksistensi.

Masyarakat luar dan Sulawesi selatan selalu menuai pro kontra, terkait besaran uang panai yang amat mahal hanya demi menuruti gengsi. Namun terlepas dari tradisi panai yang semakin tinggi, tentu hal ini bisa dibicarakan dengan baik antar keluarga Wanita dan pria yang serius meminang.

Menyikapi sebuah tradisi Kembali lagi pada diri masing-masing. Setiap tradisi tentu memiliki sisi baik dan buruknya, dan tradisi panai ini bukanlah ajang untuk menunjukkan siapa yang paling mahal dan siapa yang murah, melainkan dari tradisi ini kita bisa belajar untuk mendapatkan sesuatu, harus berusaha dan bekerja keras.

Namun dalam islam, uang panai bukanlah bagian dari syariat sah menikah dan bukan pula salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dalam sebuah pernikahan, karena dalam islam pernikahan adalah sebuah ikatan yang sangat kuat dan dipandang suci. (*)

Tulisan opini yang dipublikasikan di media online ini menjadi tanggung jawab penulis secara pribadi. PIJARNEWS.COM tidak bertanggung jawab atas persoalan hukum yang muncul atas tulisan yang dipublikasikan.

Terkait: BugisOpiniuang panaik

BERITA TERKAIT

Rusdianto Sudirman

DOD Jalan Menuju Parepare Kota Event dan Industri Olahraga

14 Juni 2025
Pujiana S.Pd

Ironi Kaya SDA, Namun Belum Tersentuh Air dan Listrik

13 Juni 2025
Aditya Putra
(Kandidat Doktoral Ilmu Komunikasi Unhas/ Peneliti Komunikasi Kebijakan Publik)

“RPJMD atau Ajang Adu Gengsi? Membaca Komunikasi yang Gagal dalam Ruang Rapat di Kota Parepare”

13 Juni 2025
Rahmi Surainah

Gempur Stunting, Sarana Tempur Wujudkan Generasi Emas?

9 Juni 2025
Aditya Putra

Menulis Ulang Sejarah Indonesia: Antara Dekolonisasi Pengetahuan dan Ancaman Distorsi Memori

7 Juni 2025
Naharuddin SR

Umat Islam dan Tantangan Peradaban: Antara Romantisme Masa Lalu dan Tanggung Jawab Masa Depan

7 Juni 2025
Selanjutnya
rsud andi makkasau

RSUD Andi Makkasau Terima Visitasi Fakultas Kedokteran Unhas Makkasar

BERITA POPULER

  • Wali Kota Parepare Tasming Hamid Mutasi 16 Pejabat, Ini Nama-namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustaz Abdul Latief Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Teliti Modul Pembelajaran Kitab Kuning

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Mario ke Negeri Sakura, Perjalanan Bardi Arifin Merawat Sapi Ikon Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malino Dulu Sejuk, Kini Terancam: Refleksi di Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alfiansyah Anwar Raih Predikat Gemilang, Penguji Tak Kuasa Tahan Haru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Sidrap Tata Taman Usman Isa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.