toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 11 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

MUI Parepare Keluarkan Tausiah dan Maklumat Terkait Aplikasi MiChat, Bigo Live Hingga Eksploitasi Pengemis

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:45, 10 Januari 2023
di Ajatappareng
Waktu Baca: 2 menit
MUI Parepare Keluarkan Tausiah dan Maklumat Terkait Aplikasi MiChat, Bigo Live Hingga Eksploitasi Pengemis

PAREPARE, PIJARNEWS.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Parepare melalui Komisi Fatwa melahirkan 2 Tausiah dan 1 Maklumat.

Tausiah dan Maklumat itu disampaikan pada kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi serta Konferensi Per MUI yang berlangsung di Hotel Bukit Kenari, Jl. Jend Sudirman No. 65, Kelurahan Cappa Galung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, Senin (9/1/2022).

Kedua tausiah tersebut diantaranya, penyalahgunaan Aplikasi Medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online yang tertuang dalam Tausiah MUI No. 02 Tahun 2022 dan Penyalahgunaan Narkoba yang tertuang dalam Tausiah No. 01 Tahun 2022. Sedangkan No. Maklumat-01/KF-MUIKP/XII/2022 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Pengemis di Jalan dan Ruang Publik.

Sekretaris MUI Kota Parepare, Budiman mengatakan, produk tausiah itu levelnya sedikit dibawah dari fatwa.

Honest Card

“Karena fatwa itu harus lengkap dalil aqli dan naqli-nya. Untuk itu kita tidak menghasilkan fatwa, karena terkait dengan narkoba itu sudah ada fatwanya. Makanya dilahirkan Tausiah. Tausiah itu, khusus untuk Kota Parepare,” jelas Budiman.

Baca Juga

Erna Rasyid Taufan Paparkan Keistimewaan Surah Al-Fatihah

Tahun Baru Islam 1444 H, ICMI Orda Parepare Ulas Paraphilia

Ia melanjutkan, termasuk Maklumat itu juga khusus untuk di Kota Parepare. “Maklumat itu dibawahnya sedikit dari Tausiah,” kata Budiman.

Budiman mengungkapkan, kalau maklumat itu simpel tapi kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil. “Kalau tausiah itu dilengkapi oleh dalil-dalil, hadits-hadits Rasulullah, termasuk kaidah-kaidah Ushul Fiqh. Tapi itu tidak serumit fatwa,” ujar Budiman.

Berdasarkan pada isi surat, kedua tausiah dan satu maklumat tersebut diatas diharamkan oleh MUI. Seperti yang dikutip sebagai berikut :

Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare

Memutuskan tausiah tentang narkoba

Menetapkan :
Pertama : Pemahaman masyarakat tentang tidak haramnya narkoba merupakan pemahaman yang keliru. Hukum Islam mengharamkan Penyalahgunaan narkoba, karena akan menimbulkan mudarat bagi penyalahgunanya.

Sementara tausiah kedua berbunyi :

Dengan bertawakal kepada Allah SWT dan persetujuan Komisi Fatwa MUI Kota Parepare

Memutuskan : tausiah tentang penyalahgunaan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk Prostitusi Online

Menetapkan
Pertama : Melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram.
Kedua : Menggunakan aplikasi medsos (MiChat, Bigo Live dan Semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.
Ketiga : Semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online).

Maklumat tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik.

Berdasarkan fatwa MUI Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) nomor 01 Tahun 2021 tentang eksploitasi dan kegiatan pengemis di jalan dan ruang publik dengan ketentuan hukum sebagai berikut :
1. Mengharamkan eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
3. Bagi pengemis
a. Haram jika yang bersangkutan memiliki fisik yang utuh dan sehat serta karena faktor malas bekerja.
b. Makruh jika yang bersangkutan meminta di jalanan/tempat publik yang bisa membahayakan dirinya.
4. Wajib bagi pemerintah untuk menyantuni, memelihara dan membina dengan sebaik-baiknya.

Melihat fenomena yang akhir-akhir ini terjadi di Kota Parepare, dengan adanya beberapa peminta-minta di jalan dan ruang publik, maka MUI Kota Parepare menyampaikan beberapa hal :
1. Menegaskan haramnya praktek eksploitasi manusia untuk meminta-minta
2. Menegaskan kepada petugas Kota Parepare, untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap praktek eksploitasi.
3. Mengharamkan masyarakat Kota Parepare untuk memberi kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik.
4. Merekomendasikan kepada pemerintah untuk melakukan usaha rehabilitatif kepada peminta-minta di jalan dan ruang publik.
5. Mengharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen dan tokoh masyarakat untuk mensyiarkan maklumat ini. (why)

Terkait: BigoliveMaklumatMechatMUI ParepareTausiah

BERITA TERKAIT

Erna Rasyid Taufan Paparkan Keistimewaan Surah Al-Fatihah

Erna Rasyid Taufan Paparkan Keistimewaan Surah Al-Fatihah

4 Agustus 2022
Tahun Baru Islam 1444 H, ICMI Orda Parepare Ulas Paraphilia

Tahun Baru Islam 1444 H, ICMI Orda Parepare Ulas Paraphilia

2 Agustus 2022
Tausiah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ustad Das’ad Latif Sampaikan Kisah Sahabat Nabi

Tausiah di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ustad Das’ad Latif Sampaikan Kisah Sahabat Nabi

5 Februari 2022
MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Mengantar Jenazah

MUI Sulsel Keluarkan Maklumat Soal Mengantar Jenazah

14 November 2021
Komunitas Trail Pinrang Gelar Ramah Tamah dan Dengar Tausiah

Komunitas Trail Pinrang Gelar Ramah Tamah dan Dengar Tausiah

23 Mei 2021
Irjen Kemenkumham RI, Tausiah Tarawih di Lapas Makassar

Irjen Kemenkumham RI, Tausiah Tarawih di Lapas Makassar

26 April 2021
Selanjutnya
IGI Sulsel Latih MPO, Ketua IGI: Wajib untuk Semua Tingkatan

IGI Sulsel Latih MPO, Ketua IGI: Wajib untuk Semua Tingkatan

Berita Terbaru

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

10 November 2025
Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

10 November 2025
Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

10 November 2025
Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

10 November 2025
Fakultas  Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

10 November 2025
Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

10 November 2025
Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

10 November 2025
Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

10 November 2025
Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

10 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.