MAKASSAR, PIJARNEWS – Mantan Plt Kadis LHD Pemkot Makassar, Gani Sirman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pohon Ketapang kencana oleh Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Makassar dan pengadaan barang persediaan kerajinan lorong-lorong pada Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar.
Penetapan tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat menggelar rilis di Warkop Siama.
“Pada kasus Ketapang tersangka (Gani Sirman) sebagai Plt Kadis. Sementara kasus kerajinan lorong tersangka sebagai PPK dan menjabat Kadis Dinas Koperasi dan UKM Pemkot Makassar pada tahun 2016,” jelas Dicky, Selasa 9 Januari.
Untuk kasus Ketapang, selain Gani Sirman, tersangka lainnya yakni, Budi Susilo, Buyung Haris dan Abu Bakar Muhajji.
Sedangkan kasus kerajinan lorong, selain Gani, tersangka lain yakni Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM Makassar. (ang/asw)



















