toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 11 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Makassar, Briptu S Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
09:32, 06 Januari 2024
di Hukum, Kriminal
Waktu Baca: 2 menit
Kasus Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan di Makassar, Briptu S Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Briptu S menjalani sidang etik, pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM— Briptu S Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual tahanan perempuan Makassar, Jumat (5/1/2024).

Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu Sanjaya alias Briptu S sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan Dittahti Polda Sulsel pada tanggal 28 Desember 2023.

Informasi ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP), bernomor B/2431/A.4/XII/RES.1.24/2023/Krimum, yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada hari ini (5/1/2024).

Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik, pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Honest Card

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Menurut, Mirayati Amin, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri dan terjadi di lingkungan lembaga Kepolisian seperti ruang tahanan adalah kejahatan yang sangat serius. Polisi sebagai alat negara yang bertanggungjawab atas ruang aman dan keadilan setiap warga negara, justru melakukan hal sebaliknya.

“Untuk menjamin rasa aman korban selama proses hukum, kami meminta penyidik Polda Sulsel untuk menetapkan pembatasan gerak Tersangka, dengan melakukan penahanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi atau ancaman, seperti yang pernah dialami sebelumnya” ujar Mira selaku Tim Kuasa Hukum LBH Makassar.

Penetapan Briptu S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual menambah daftar panjang kasus kekerasan dengan polisi sebagai tersangka. Berdasarkan catatan LBH Makassar, belum ada satupun kasus yang melibatkan anggota polisi sebagai pelaku sampai ke pengadilan. Sejumlah kasus tersebut, berakhir pada penetapan tersangka atau dihentikan tanpa kejelasan.

Jika mengacu pada Perkapolri No.2 Tahun 2002, anggota Polri sepatutnya tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. Sehingga, jika anggota Polri melakukan tindak pidana, harusnya dapat diproses sampai ke Pengadilan.

“Dari banyaknya kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa kasus melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan, untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan, ada juga yang dihentikan. Misalnya, kasus penyiksaan dan pembunuhan Agung 7 tahun lalu, dengan total 5 tersangka anggota polisi. Kasusnya, dihentikan Polda Sulsel. Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng, dengan tersangka anggota Brimob Polda Sulsel, yang saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa kasus lain” tambah Mira.

Untuk itu, YLBHI-LBH Makassar mendesak  Kapolda Sulsel untuk melakukan penahanan atau penetapan pembatasan gerak terhadap Tersangka; Serta memastikan upaya banding terhadap Putusan Etik Kepolisian terhadap tersangka, agar dapat dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain itu, diharapkan Mabes Polri, Komnas Perempuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel.

Juga Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara Polisi berhadapan hukum. (rls)

Terkait: Polda Sulsel

BERITA TERKAIT

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Polda Sulsel Bantuk Tim, Ungkap Jenis Senjata hingga Periksa 11 Saksi

2 Januari 2025
Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

Polda Sulsel Amankan Bandar Narkoba di Pinrang, Polisi Sita Sisa Sabu yang Sebagian Besar Sudah Beredar

4 September 2024
2023, Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Narkotika

2023, Polda Sulsel Ungkap Ribuan Kasus Narkotika

29 Desember 2023
Polda Sulsel Bantah Data ACC Terkait Adanya Kasus Korupsi yang Mandek

Polda Sulsel Bantah Data ACC Terkait Adanya Kasus Korupsi yang Mandek

6 Januari 2023
Polda Sulsel  Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi BPNT

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi BPNT

27 Desember 2022
Ungkap Tersangka Kasus Bansos, Mensos Sebut Sebagai Upaya “Soft Therapy”

Ungkap Tersangka Kasus Bansos, Mensos Sebut Sebagai Upaya “Soft Therapy”

27 Desember 2022
Selanjutnya
Tambah Utang Rp 385 Triliun, Pengamat Pertanyakan Belanja Alutsista Bekas Kemhan

Tambah Utang Rp 385 Triliun, Pengamat Pertanyakan Belanja Alutsista Bekas Kemhan

Berita Terbaru

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

Dipimpin Wali Kota Parepare, Upacara Hari Pahlawan Berlangsung Khidmat

10 November 2025
Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Melalui Pandu Literasi Digital, Komdigi Ajak Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

10 November 2025
Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

Semarak HUT Kota Makassar ke-418, Munafri Berikan Dana Pembinaan kepada 100 Hafiz dan 418 Anak Panti Asuhan

10 November 2025
Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

Program Pascasarjana Universitas Bosowa Perkuat Kompetensi ASN Melalui Sosialisasi di Selayar

10 November 2025
Fakultas  Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

Fakultas Hukum Universitas Bosowa Gelar PKPA Bersama Peradi untuk Mencetak Advokat Profesional

10 November 2025
Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

Sekda Makassar Buka Sosialisasi GAKI: Penguatan Peran Ayah untuk Keluarga Tangguh

10 November 2025
Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

Pesantren Darul Aman Gelar Santri Life Fair 2025: Semangat Kreativitas Hingga Keberkahan

10 November 2025
Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

Pahlawan Zaman Now: Kepahlawanan sebagai Tindakan Bermakna di Era Digital

10 November 2025
Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

Upacara Hari Pahlawan, Wabup Pinrang: Semangat Pahlawan Harus Jadi Energi

10 November 2025
Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

Peringati Hari Pahlawan 2025, Bupati Sidrap Serahkan Penghargaan

10 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.