• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Selasa, 20 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Lagi, Pemkab Pinrang Karantina Deportan Malaysia

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
17:09, 03 Juli 2020
di Ajatappareng, COVID-19
Waktu Baca: 1 menit

PINRANG, PIJARNEWS.COM–Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali mengkarantinaTKI ilegal asal Kabupaten Pinrang yanhlh dideportasi Malaysia, Jumat (3/07/20).

Mereka berjumlah 19 orang dan dijemput di pelabuhan Parepare TKI oleh tim gugus covid-19 Kabupaten untuk di bawa ke gedung karantina .

Para TKI yang umunya pemuda ini ,akan menjalani masa isolasi selama 14 hari, namun jika para TKI ini sehat usai diperiksa lanjutan, maka 2-3 hari kedepan
sudah bisa di pulangkan ke keluarga masing-masing .

“Ini sudah peraturan jika ada warga yang datang dari luar negeri harus menjalin karantina di gedung ini,” ujar Sekda Pinrang Ir Andi Budaya Hamid saat menyambut para TKI tersebut.

Sementara, ketua pengendali gugus covid-19, Drg Dyah Puspita Dewi mengatakan, pihaknya sejauh ini telah mengkarantina TKI Malaysia sebanyak 119 TKI di gedung Aisyah Kabupaten Pinrang.

Baca Juga

Tim Pengabdian Masyarakat UMPAR Kembangkan Sistem Hybrid Energi untuk Rumah Petani Modern

Bupati Pinrang Ikuti Tanam Serentak Nasional

Reporter : Fauzan Mahmud

Editor : Muhammad Tohir

Terkait: KarantinaMalaysiaPinrangSekda PinrangTKI

BERITA TERKAIT

Tim Pengabdian Masyarakat UMPAR Kembangkan Sistem Hybrid Energi untuk Rumah Petani Modern

30 April 2025

Bupati Pinrang Ikuti Tanam Serentak Nasional

24 April 2025

Buka Konferensi, Bupati Pinrang Sebut PGRI Beri Warna

23 April 2025

Pinrang Juara Umum STQH ke XXIII di Masamba

20 April 2025

Buntut Jembatan Rusak, Warga Blokir Jalan Poros Batulappa

16 April 2025

Bupati Pinrang Resmi Lepas Kafilah STQ Menuju Luwu Utara

11 April 2025
Selanjutnya

Ini Alasan Orang Tua Izinkan Anak Perempuannya yang Berusia 14 Tahun Menikah

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.