• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Jumat, 23 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial Kemenkumham Sulsel

Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perubahan Penyertaan Modal Pemkab Takalar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:59, 10 November 2022
di Kemenkumham Sulsel
Waktu Baca: 2 menit

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM– Tim harmonisasi Produk Hukum Daerah yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang – Undangan kanwil Sulsel pada Senin, 7 Novermber 2022 lalu melakukan harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Takalar tentang perubahan penyertaan modal pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Andi Haris dalam keterangannya pada Humas kanwil, Rabu (9/11/2022).

Andi Haris menyampaikan, Kakanwil Liberti Sitinjak dalam berbagai kesempatan menekankan agar perancang Kanwil Sulael terus bersinergi dengan pemerintah Kota/Kabupaten.

“Semoga Kegiatan tersebut dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar kedua instansi,” kata Haris.

Sebelumnnya, pada kesempatan tersebut, Tim Perancangan Peraturan Perundang – Undangan Zonasi Takalar yang terdiri dari Abdi, Irma, Anggi, Linda, dan Kurni mengingatkan bahwa pengaturan terkait penyertaan modal daerah dalam rancangan peraturan daerah yang di bahas, harus memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

Lebih lanjut, Tim perancang juga menyarankan agar dalam setiap penyertaan modal yang akan dilakukan pemerintah daerah kabupaten takalar, tidak dibagi dalam periode pertahun penyertaan modalnya.

Mengingat hal ini akan menjadi kendala dikemudian hari ketika pada periode tahun yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal ternyata pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi penyertaan modal yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.

“Hal ini jelas akan menyalahi ketentuan dalam peraturan daerah penyertaan modal yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Abdi, salah seorang perancang Kanwil Sulsel.

Adapun pertimbangan adanya kelemahan yang dikemukakan oleh tim perancang Kanwil Sulsel, jika dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dibagi dalam periode tahun adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang salah satunya adalah penyertaan modal ke badan usaha milik daerah jika APBD diperkirakan surplus.

“Pertanyaanya, Dapatkah pemerintah daerah memproyeksikan secara pasti beberapa tahun kedepan APBD daerah yang bersangkutan akan surplus?,” terang Abdillah.

Selanjutnya, secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, rancangan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Takalar Muhammad Iqbal dan staf, Kepala seksi perundang-undangan bagian hukum setda kabupaten takalar serta perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel.

Terkait: Harmonisasi PerdaKemenkumham SulselTakalar

BERITA TERKAIT

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

20 Juni 2024
Anak pengungsi asal Somalia, Moukib  juara pertama lomba azan dan juara favorit lomba tahfidz

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
MK diapit petugas imigrasi Makassar saat akan dideportasi kembali ke negaranya di Afrika Selatan, Kamis (28/3/2024)

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar Diseminasi Implikasi Pernikahan Pengungsi Luar Negeri dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Selasa (19/3/2024) di Hotel Claro Makassar

Kemenkumham: Pernikahan WNI dengan Pengungsi Sah Secara Agama, Tetapi Tidak secara Hukum

20 Maret 2024
Penyerahan remisi kepada dua narapidana di Lapas Palopo

Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Sulsel Beri Remisi Khusus 34 Narapidana

11 Maret 2024
Selanjutnya
Mahasiswa Islam Pecinta Alam (MISPALA) Cosmosentris IAIN Parepare Gelar Penanaman Pohon di River Ladoma Eco Resort, Watang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Kamis (10/11/2022).

Milad 23 Tahun Mispala IAIN Parepare Gelar Penanaman Pohon di Watang Bacukiki

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andini Firna Aryanti, Pencetus Kepemimpinan Perempuan Pertama UKM Seni dan Budaya Talas Unismuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umurnya Sudah 66 Tahun, Pria di Parepare Ini Ditangkap Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Gandeng BBPJN dan Pemkot Makassar Bahas Koneksi Pipa untuk Utara-Timur Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tujuh Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.