toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 16 November, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
10:42, 21 Desember 2023
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
KRYD Jelang Nataru, Polres Sidrap Ungkap 13 Kasus, Ratusan BB Dilindas

SIDRAP, PIJARNEWS.COM– Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah memimpin press release pengungkapan kasus selama Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dilakukan mulai 14 hingga 20 Desember 2023, yang digelar di lobi Mapolres Sidrap, Kamis (21/12/2023).

Dalam keterangannya, Erwin Syah mengungkapkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap adalah kasus miras, curanmor, sajam dan penjualan petasan.

Untuk kasus miras, pihaknya berhasil menyita Barang Bukti (BB) miras berbagai merek yang semuanya berjumlah 138 botol dan Ballo sebanyak 150 liter.

“Untuk kasus miras jumlah tersangka 13 orang, dan pasal yang disangkakan yakni pasal 300 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Honest Card

Untuk pencurian kendaraan bermotor sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, dengan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor.

Baca Juga

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

“Pasal yang disangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Sidrap juga mengamankan satu tersangka dalam kasus senjata tajam yakni satu buah badik.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dalam operasi KRYD itu, puluhan petasan berbagai jenis juga turut diamankan, sekaligus mengamankan 1 tersangka

“Untuk ancaman hukuman penjualan petasan yakni 9 tahun penjara,” tutupnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan grader.

Terkait: CuranmorKRYDMirasNataruPolres Sidrap

BERITA TERKAIT

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

18 September 2025
Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

Polres Sidrap Ungkap 4 Ton Jatah Pupuk Subsidi yang Hendak Diselundupkan ke Nunukan

19 Februari 2025
Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

Melawan, Pelaku Curanmor Ditembak, Polisi Amankan 4 Motor hingga Korek Bentuk Pistol

6 Januari 2025
Kesibukan Pelabuhan Parepare di Libur Nataru: Antara Tantangan Penumpang dan Buruh Bongkar Muat

Kesibukan Pelabuhan Parepare di Libur Nataru: Antara Tantangan Penumpang dan Buruh Bongkar Muat

2 Januari 2025
Jumlah dan Penanganan Kasus Meningkat Sejak 2024 di Polres Sidrap

Jumlah dan Penanganan Kasus Meningkat Sejak 2024 di Polres Sidrap

31 Desember 2024
Imigrasi Tetap Optimal Bekerja Saat Libur Nataru

Imigrasi Tetap Optimal Bekerja Saat Libur Nataru

25 Desember 2024
Selanjutnya
1 Januari 2024 Pembelian Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

1 Januari 2024 Pembelian Tabung Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna Terdaftar

Berita Terbaru

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

15 November 2025
Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

Dies Natalis ke-43 FKM Unhas, Wali Kota Munafri Dorong Sinergi Percepatan Zero Stunting

15 November 2025
UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

UMS Rappang Kembangkan “Long Bean Choco”, Inovasi Cokelat dari Biji Kacang Panjang di Desa Damai

15 November 2025
UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

UMPAR Mantap Menapaki Level Pascasarjana, Terima SK Resmi Prodi Magister Manajemen

14 November 2025
Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025
Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

Kanim Parepare Sosialisasi Peningkatan Kompetensi ASN, Penguatan Etika, Disiplin, dan Kinerja

13 November 2025
TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

TP PKK Kota Makassar Lakukan Studi Tiru ke Jakarta Pusat: Perkuat Sinergi, Inovasi, dan Pembelajaran Program Pemberdayaan Keluarga

13 November 2025
Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

Diskusi Publik Fakultas Psikologi Unibos Bersama Dr. Andreas Kurniawan Ajak Gen Z Jadi “Anti Galau”

13 November 2025
Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

Tingkatkan Branding Instansi Imigrasi Parepare Gelar Pelatihan Human Interest Photography

13 November 2025
Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

Sidrap Terima DIF 2025 Rp.5 Miliar atas Kinerja Penurunan Stunting

12 November 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.