PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Jelang memasuki tahapan kampanye untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengggelar Sosialisasi Kampanye.
Sosialisasi dipandu oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi SDM dan Parmas, Mursalin Muslimin membahas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU No 28 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas PKPU No 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Mursalin menjelaskan, ada beberapa hal-hal penting yang akan disampaikan dalam PKPU tersebut, seperti hal-hal apa yang tidak boleh dilakukan sebelum dan selama masa kampanye pemilu yang akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
” Seperti sebelum masuk masa kampanye, apabila ada peserta pemilu yang memasang spanduk dengan foto calon lengkap dengan nomor urut dan lambang partainya, maka dia melanggar,” jelasnya saat ditemui, Rabu,19 September 2018.
Ia menambahkan, jika ada yang ditemukan, peserta pemilu hanya memasang foto dan lambang partainya saja, tidak dikategorikan melanggar. Begitupun sebaliknya.
“Kalau hanya memasang nomor urut parpolnya dan tidak memasang logo parpol, itu juga tidak melanggar. Karena aturannya bersifat kumulatif,” urainya.
Mursalin juga memaparkan mengenai penyebaran bahan kampanye seperti bentuk yakni selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan/atau alat tulis.
“Untuk nilai konveksi dalam bentuk uang, paling tinggi nilainya Rp60 ribu. Penggunaanya dapat disebar pada kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap mula, dan/atau rapat umum,” paparnya. (*)
Reporter: Mulyadi Ma’ruf
Editor: Dian Muhtadiah Hamna