SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Sebanyak 1.785 botol dan 45 jerigen isi 20 liter barang sitaan kasus tindak pidana ringan (tipiring) dimusnahkan kejaksaan negeri (Kejari) Sidrap, Selasa, 17 Juli 2018.
Ribuan botol dan jerigen tersebut merupakan minuman keras (miras) berbagai merek mulai dari minuman lokal atau ballo hingga minuman beralkohol impor dimusnahkan dengan cara dipecah dan ditumpahkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Sie Pidum), Irwan Ashadi mengungkapkan semua miras yang dimusnahkan sudah inkrach.
“Seluruh barang bukti miras yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap. Jenisnya, alkohol golongan 1 hingga golongan 3,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Jasmin Simanulang menambahkan pemusnahan ini adalah bagian program pemerintah untuk memberantas tindak pidana kejahatan yang banyak terjadi karena dimulai dari mabuk-mabukan.
“Nah, inilah yang kita perangi bersama. Bagaimana menciptakan kondisi lingkungan yang aman dan kondusif tanpa minuman beralkohol,” tambahnya.
Hadir dalam pemusnahan ini, diantaranya Kajari Sidrap, Jasmin Simanulang, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Bintang, Wakapolres Sidrap, Kompol Baso, Danramil 03 Maritenggae, kapten Haryono, dan Sekretaris Kesbangpol Sidrap, A Baharuddin. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna