“Menyebutkan dugaan kasusnya, boleh. (Contoh: red) dugaan pelanggaran dalam pengadaan proyek. Itu boleh,” tambahnya.
Pernyataan Kejaksaan Agung justru berbanding terbalik dengan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare. Sebab, terkesan irit bicara soal penyelidikan yang mereka lakukan. Padahal diketahui ada pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat Pemkot Parepare.
Seperti yang dikatakan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Husairi, beberapa waktu lalu saat ditemui PIJARNEWS di ruangannya.
“Betul ada (Pemeriksaan: red),” kata Husairi.
Hanya saja, Husairi enggan membeberkan terkait dugaan kasus apa sehingga pejabat Pemkot Parepare itu diperiksa. Sebab, kata dia, prosesnya masih tahap klarifikasi.
“Masih pengumpulan data. Kami tidak bisa sampaikan prosesnya secara detail,” ungkapnya.
Karena sikap itu juga, Kejaksaan Parepare pun menuai sorotan. Salah satunya dari Pengamat Hukum M. Nasir Dollo.
Alumni Magister Ilmu Hukum UMI Makassar itu mengatakan, proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Parepare harus transparan. Minimal, kata Nasir, harus diungkapkan dugaan kasus yang membuat pejabat itu dipanggil.
“Minimal diungkapkan dugaan kasus pemanggilannya. Karena tidak boleh itu orang hanya dipanggil saja. Harus ada dasar dugaan dalam penyelidikan yang nantinya dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata Ketua YLBH Sunan ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Parepare telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Parepare. Informasi yang didapatkan PIJARNEWS.COM, sejumlah pejabat itu diperiksa kejaksaan pada 22 April 2021 lalu.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor: Misbah Sabaruddin