toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 20 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Ke SMP Negeri 2 Pinrang, Satlantas Polres Pinrang Ingatkan Pelajar Taati Aturan

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
09:34, 22 Juni 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 2 menit
Ke SMP Negeri 2 Pinrang, Satlantas Polres Pinrang Ingatkan Pelajar Taati Aturan

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pinrang mendatangi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pinrang, Jalan Jenderal Ahmad Yani No.104, Macinnae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (21/06/2022).

Kedatangan Satlantas untuk mensosialisasikan Operasi Patuh 2022 yang juga digelar di seluruh Indonesia Khususnya di Kabupaten Pinrang, Senin – Ahad (13-26/06/2022).

Sosialisasi yang juga dilakukan bersama Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) serta siswa Seba Polri itu mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa,”.

Aiptu. Harmin Lakkase, Kanit Kamsel Satlantas Polres Pinrang yang bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) menyampaikan imbauan kepada siswa – siswa yang ada di SMPN 2 Pinrang untuk lebih patuh kepada peraturan lalu lintas.

“Kami imbau kepada anak-ank kita bahwa mereka belum waktunya untuk berkendara roda dua,” ujarnya.

Pascasarjana IAIN Parepare

Baca Juga

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

Harmin juga mengungkapkan pengendara sepeda roda dua yang masih di bawah umur juga menjadi target dalam operasi patuh 2022.

Kepada para siswa Harmin juga menjelaskan delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh 2022 ini.

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu

6. Tidak menggunakan helm SNI

Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Tidak memakai sabuk pengaman.

Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang, dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.(*)

Reporter: Faizal Lupphy.

Terkait: Operasi Patuh 2022Polres PinrangSatlantas

BERITA TERKAIT

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

Warga Parepare Keluhkan Polisi Tidur, Polisi Ungkap Hal Ini

28 Februari 2025
Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

Polisi Razia di Cafe dan THM, Puluhan Botol Miras Disita

10 Februari 2025
Patroli, Polres Pinrang Amankan 3 Motor

Patroli, Polres Pinrang Amankan 3 Motor

4 Oktober 2024
Hari ke-10 Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Sidrap Sasar Kendaraan ODOL

Hari ke-10 Operasi Patuh Pallawa, Satlantas Polres Sidrap Sasar Kendaraan ODOL

24 Juli 2024
Satlantas Polres Sidrap Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

Satlantas Polres Sidrap Kandangkan Puluhan Sepeda Motor

15 Juni 2024
Honda Jaz Tabrak 7 Pejalan Kaki dan Motor di Pinrang

Honda Jaz Tabrak 7 Pejalan Kaki dan Motor di Pinrang

11 April 2024
Selanjutnya
ASN Pemprov Sulsel Terima TPP, Tak Masalah dengan Syarat Booster

ASN Pemprov Sulsel Terima TPP, Tak Masalah dengan Syarat Booster

Berita Terbaru

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

Rektor UMS Rappang dan UMPAR Raih Penghargaan Pimpinan Perguruan Tinggi Terbaik dari LLDIKTI Wilayah IX

20 Desember 2025
Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

Hadiri Silaturahmi Milad ke-113 Muhammadiyah, Tasming Hamid: Muhammadiyah Mitra Strategis

20 Desember 2025
SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

SMP Bosowa School Makassar Gelar Debat dan Pemilihan Ketua OSIS Periode 2026

19 Desember 2025
Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

Sehari Pasca Pelantikan, UKM Hizbul Wathan Unismuh Makassar Kirim Lima Kader Terbaik ke SILATNAS HW 2025 di Yogyakarta

19 Desember 2025
Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

19 Desember 2025
Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

Video Penganiayaan Pemotor di Parepare Viral, Pelaku Diringkus Polisi

19 Desember 2025
Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

Larang Buka Paket COD Sebelum Bayar, Seorang Kurir di Pinrang Mengaku Dipukul dan Dicakar

17 Desember 2025
Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

17 Desember 2025
B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

B2SA Goes to School, Pemkot Parepare Edukasi Pola Makan Sehat Sejak Dini

16 Desember 2025
IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

IAIN Parepare Masuk PTKIN Top 10 Nasional KIP 2025, Berikut Daftarnya

16 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.