Oleh : Sitti Fatmawati Ilyas (Pendidik dan Aktivis Muslimah)
Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara Kalimantan Timur bertekad memerangi atau memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan membentuk “Kampung Tangguh Narkoba” di Kecamatan Sepaku yang masuk kawasan IKN.
Wakil Kepala Polres Penajam Paser Utara Komisaris Polisi (Kompol), Awan Kurnianto menyampaikan jangan sampai generasi muda di Sepaku hancur karena narkoba. Oleh karena itu pencegahan, edukasi dan penindakan harus berjalan simultan. Dikhawatirkan tanpa langkah cepat, Sepaku yang menjadi wilayah IKN jadi pasar empuk bagi peredaran gelap narkoba. Menurut dia, program Kampung Tangguh Narkoba menjadi benteng awal agar narkotika tidak meracuni masyarakat. Sehingga edukasi digencarkan, selain di sekolah juga di kalangan pekerja IKN dan warga desa.
Sebanyak 46 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ironisnya, pelaku berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari pekerja proyek, ibu rumah tangga, hingga remaja. Motifnya pun beragam, mulai dari akibat tekanan hidup, kebutuhan ekonomi, hingga sekadar coba-coba (Antara Kalbar, 19/8/2025).

Sebelumnya, publik telah dikejutkan dengan maraknya isu prostitusi di kawasan ini. Kini, narkoba muncul sebagai ancaman baru. Hal ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan IKN tidak hanya menguntungkan secara ekonomi bagi masyarakat sekitarnya, akan tetapi juga memicu munculnya berbagai masalah baru seperti narkoba.
Maraknya peredaran narkoba di Ibu Kota Nusantara (IKN) tentu tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai kawasan strategis baru yang menjadi pusat mobilitas dan pembangunan. Dimana arus masuk pekerja, investor, pendatang dari berbagai daerah, sehingga membuka peluang besar bagi jaringan narkoba untuk menyusup dan memanfaatkan celah lemahnya pengawasan di wilayah yang masih dalam tahap pembangunan tersebut. Selain itu, didukung oleh gaya hidup yang melingkupi masyarakat, minimnya benteng moral dan kehidupan yang jauh dari nilai- nilai ketakwaan di tengah derasnya pengaruh hidup bebas. Lalu, apakah dengan hadirnya program kampung tangguh narkoba ini mampu mencegah laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba?
Dalam kondisi masyarakat yang hidup serba bebas, edukasi dan pencegahan bahaya narkoba pada masyarakat adalah hal yang sangat dibutuhkan. Namun menitikberatkan pada pencegahan diri dari pengaruh lingkungan saja belum cukup. Sebab yang tidak kalah penting juga adalah pemutusan rantai pasok melalui sanksi yang memberi efek jera, serta pengawasan secara konsisten melalui sistem. Sayangnya, seluruh perangkat ini tidak ditemukan dalam kehidupan yang terus memisahkan aturan dunia dan akhirat.
Dalam Islam, narkoba dipandang sebagai hal yang diharamkan. Maka tidak diperbolehkan untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi dan mendistribusikannya akan dianggap sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak. Dalam Islam, negara bisa melakukan berbagai mekanisme pencegahan di antaranya:
Pertama, membangun ketakwaan komunal melalui sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, setiap individu masyarakat akan memiliki cara pandang yang sama dalam membentuk pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam sehingga akan terwujud kesadaran untuk taat kepada Allah Taala. Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam, termasuk narkoba.
Kedua, melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar. Ketika ada indikasi perbuatan individu yang melanggar, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah menasehati atau mengingatkannya terlebih dahulu.
Ketiga, menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan. Sistem Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu sanksi takzir. Dalam hal ini, hakim atau qadhi yang akan mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelaku, dari yang ringan hingga yang berat. Misal dari hukuman penjara, denda hingga pada hukuman mati. Sanksi ini berfungsi sebagai upaya preventif, yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Juga sebagai penebus dosa bagi pelaku kemaksiatan sehingga di akhirat akan terbebas dari pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, butuh peran tokoh masyarakat dan ulama dalam mengingatkan umat akan pentingnya kembali pada aturan pencipta. Realitas kerusakan yang marak disaksikan hari ini adalah buah dari meninggalkan syariat-Nya termasuk masalah narkoba. Sejatinya solusi tuntas ini mampu terwujud dengan adanya penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Wallahua’lam bishawab. (*)















