• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 15 Mei, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Advertorial

Kadivyankumham Jelaskan Mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Dekranasda Takalar

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
07:20, 04 September 2021
di Advertorial, Kemenkumham Sulsel, Peristiwa
Waktu Baca: 2 menit

MAKASSAR, PIJARNEWS.COM–Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Takalar, Hj. Irma Andriani bersama rombongan berkunjung ke Kanwil Kemenkumham Sulsel. Rombongam diterima langsung

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Anggoro Dasananto, di Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Jumat (3/09/2021).

Hj. Irma Andriani yang juga Ketua Tim  Penggerak PKK bersama para pengurus Dekranasda Takalar berkonsultasi terkait mekanisme pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil karya dan produk UMKM masyarakat Takalar seperti tenun sutra, batik, kuliner, maupun pagelaran kegiatan adat istiadat yang masih hidup di tengah masyarakat Takalar.

Menanggapi hal itu, Kadivyankumham Anggoro menjelaskan, sebelum melakukan pendaftaran perlu dilakukan identifikasi jenis KI yang akan di daftarkan, kemudian dipenuhi ketentuan data dan persyaratan yang diperlukan.

KI, lanjutnya terbagi dua kategori, pertama Kepemilikan Personal meliputi , Hak Cipta dan Hak terkait, dan kedua  Hak Milik Industri terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata letak sirkuit terpadu, dan Varietas Tanaman.

Baca Juga

Bersama Pengrajin, Pj. Bupati Pinrang dan Pj. Ketua Dekranasda Kunjungi Sentra Kerajinan di Lombok Barat

Hadiri Rakor Kekayaan Intelektual, Menkumham RI: Tolong Bantu Saya

Kedua Kepemilikan Komunal, atau dimiliki oleh kelompok masyarakat tertentu, terbagi atas empat: yakni  Ekspresi Budaya Tradisional,  Pengetahuan Tradisional,  Indikasi Geografis, dan Sumber Daya Genetik.

Anggoro memberi contoh data hasil inventarisasi potensi KI di Kab. Takalar oleh Tim KI  Kanwil Sulsel diantaranya Kerajinan Gerabah , Songkok Guru , Jagung Pulut Takalar , Maudu Lompoa ,Festival Nelayan Sanrobengi   dan Patorani

Kasubbid Kekayaan Intelektual Feni Feliana mengatakan  biaya pendaftaran KI Komunal gratis sedangkan KI Personal dikenakan biaya PNBP. “Batik tradisional itu KI komunal jadi  gratis, tetapi  batik kreasi seperti yang banyak kita jumpai di pasaran itu  KI personal  dan  dikenakan  PNBP untuk perlindungan Hak Ciptanya.” Kata Feni.

Dalam satu produk tertentu, lanjut Feni  ada beberapa KI di dalamnya, misalnya Tas, ada merek, desain, proses pembuatan, dan lain sebagainya. Masing-masing didaftarkan secara terpisah.

Kakanwil Sulsel Harun Sulianto mengapresiasi audiensi Ketua Dekranasda Kabupaten Takalar sebagai tindak lanjut MOU dengan Bupati Takalar beberapa waktu lalu.

Dengan  sinergitas dan kolaborasi yang telah baik selama ini diharapkan  makin meningkatnya  jumlah KI Personal  yang didaftarkan  dan KI Komunal yang dicatakan Inventarisasinya.

“Kemenkumham Sulsel siap memfasilitasi pendaftaran dan pencatatan Inventarisasi kekayaan intelektual dari kabupaten Takalar,”  Kata Kakanwil Harun.

Terkait: DekranasdaKekayaan IntelektualKemenkumham SulselTakalar

BERITA TERKAIT

Bersama Pengrajin, Pj. Bupati Pinrang dan Pj. Ketua Dekranasda Kunjungi Sentra Kerajinan di Lombok Barat

22 Januari 2025

Hadiri Rakor Kekayaan Intelektual, Menkumham RI: Tolong Bantu Saya

7 September 2024

Pj Bupati Takalar Puji Pj Wali Kota Parepare

20 Juni 2024
Anak pengungsi asal Somalia, Moukib  juara pertama lomba azan dan juara favorit lomba tahfidz

Menang Lomba Azan dan Tahfidz, Anak Pengunsi Somalia Bawa Pulang Piala dari Rudenim Makassar

29 Maret 2024
MK diapit petugas imigrasi Makassar saat akan dideportasi kembali ke negaranya di Afrika Selatan, Kamis (28/3/2024)

Sembilan Tahun di Rumah Detensi, Rudenim Makassar Akhirnya Deportasi WN Afrika Selatan

29 Maret 2024

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulsel Dikukuhkan, Berikut Tugas dan Daftar Pengurusnya

28 Maret 2024
Selanjutnya

Isak Tangis Warnai Pemakaman Pratu Sul Ansyari, Prajurit TNI yang Gugur di Papua Barat

BERITA POPULER

  • Warga Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini khususnya yang berdomisili di wilayah RW 01 dan RW 02 bersama Plt RT setempat menggelar rapat dan dengar pendapat, Kamis (24/4/2025)

    Penggunaan Fasum Lapangan Dipersulit, Warga Mappala Lakukan Petisi Penolakan SK Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Sidrap Rapat dengan Penyedia Jasa Bahas Soal Temuan BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SPMB 2025 Segera Dibuka! SMAN 5 Parepare Tawarkan Pendidikan Berkualitas dan Fasilitas Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gadis 18 Tahun Tewas di Gunung Bambapuang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Dilarang, Korban Tewas di Gunung Bambapuang Tetap Nekat Mendaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermodal Hal Ini, Bupati Target 1 Juta Ton Padi 2025 di Sidrap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beraksi di Sidrap dan Parepare Residivis Bermodal Pahat dan Mobil Rental Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Prof Baharuddin Lopa, Jaksa Pemberani Kepercayaan Gus Dur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catut Nama RS, Modus Anak Sakit Tak Punya Biaya hingga Jual Laptop, RSUD Andi Makkasau Sebut Itu Penipuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses Bangun Dua Kampus di Sulbar, Muhammadiyah Wacanakan Bangun PT di Majene

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.