SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada semua pihak agar menghormati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengeluarkan putusan tentang aturan mantan narapidana kasus korupsi untuk mengikuti pemilihan anggota legislatif 2019.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi disela-sela kunjungannya di Kabupaten Sidrap, Senin 2 Juli 2018 saat meresmikan PLTB. Menurut Jokowi, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan tersebut.
“Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Jokowi menyampaikan jika kemudian ada sejumlah pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sekadar diketahui, dalam PKPU itu diatur tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.
Reporter: Abdillah
Editor : Alfiansyah Anwar