toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 7 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik

Ini Analisis Pakar Hukum IAIN Parepare Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:06, 07 Maret 2023
di Politik
Waktu Baca: 2 menit
Ini Analisis Pakar Hukum IAIN Parepare Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terkait penundaan pemilu mengundang reaksi publik, termasuk pakar hukum.

Salah satunya, pakar Hukum IAIN Parepare, Dirga Achmad. Saat dikonfirmasi, dia memberikan analisis terhadap putusan PN Jakpus dan alasan penolakan penundaan pemilu sebagai bagian dari menjaga nilai dari demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Dia mengungkap setiap jenis dan tingkatan kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi masing-masing termasuk yurisdiksi pengadilan negeri.

Meskipun kata dia memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata ditingkat pertama, tetapi sama sekali tidak memiliki kompetensi secara spesialis memerintahkan atau menghukum penyelenggara untuk menunda pemilu.

Honest Card

“Keputusan itu adalah putusan ultra vires (Luar Kuasa) ini sangat disayangkan, bagaimana mungkin penyelenggaraan pemilu sifatnya nasional bisa ditunda pelaksanaanya hanya dengan putusan pengadilan tingkat pertama,” terangnya kepada pijarnews.com, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

Dia mengatakan meski sudah ada pengadilan yang arahnya menunda pemilu, Dia menegaskan harus dinyatakan batal demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) sebab keputusan tersebut diluar kewenangan.

“Intinya putusan PN Jakpus keliru dan tidak berdasar, diluar kompetensinya,” ujarnya.

“Asas pemilu bukan hanya Luberjurdil, tapi paling penting asas periodik/regularitas (setiap 5 tahun sekali)” tambahnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri mengungkap pada dasarnya siap mengawasi skenario pemilu dan tetap mengacu pada peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan umum.

“Kalaupun ada perubahan yah tentu, kami juga harus siap dan turut mengkaji,” tuturnya.

Menurutnya hasil putusan Pengadilan Negeri beberapa hari kemarin tidak cukup kuat untuk melakukan penundaan karena seyogyanya UUD 1945 telah menegaskan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Jadi jika ingin menunda seharusnya melalui amandemen UUD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat partai Prima ke PN Jakpus terkait tidak loloskannya partai tersebut dalam proses verifikasi administrasi Partai politik Calon Peserta Pemilu.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Jakarta PusatPakar HukumPengadilan NegeriTunda Pemilu

BERITA TERKAIT

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

18 Juni 2025
Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

1 November 2023
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

7 April 2023
Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

9 Februari 2023
Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

3 Agustus 2022
Balai Anak dan Dinsos Sidrap Sosialisasi Program Kompak di Baranti

Balai Anak dan Dinsos Sidrap Sosialisasi Program Kompak di Baranti

16 Maret 2021
Selanjutnya
Gandeng Bank, PAM Tirta Karajae Mudahkan Pelanggan Transaksi Pembayaran Tagihan Via Online

Gandeng Bank, PAM Tirta Karajae Mudahkan Pelanggan Transaksi Pembayaran Tagihan Via Online

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.