toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Minggu, 8 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Politik

Ini Analisis Pakar Hukum IAIN Parepare Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20:06, 07 Maret 2023
di Politik
Waktu Baca: 2 menit
Ini Analisis Pakar Hukum IAIN Parepare Soal Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

PINRANG, PIJARNEWS.COM – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat terkait penundaan pemilu mengundang reaksi publik, termasuk pakar hukum.

Salah satunya, pakar Hukum IAIN Parepare, Dirga Achmad. Saat dikonfirmasi, dia memberikan analisis terhadap putusan PN Jakpus dan alasan penolakan penundaan pemilu sebagai bagian dari menjaga nilai dari demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Dia mengungkap setiap jenis dan tingkatan kekuasaan kehakiman memiliki kompetensi masing-masing termasuk yurisdiksi pengadilan negeri.

Meskipun kata dia memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara perdata ditingkat pertama, tetapi sama sekali tidak memiliki kompetensi secara spesialis memerintahkan atau menghukum penyelenggara untuk menunda pemilu.

“Keputusan itu adalah putusan ultra vires (Luar Kuasa) ini sangat disayangkan, bagaimana mungkin penyelenggaraan pemilu sifatnya nasional bisa ditunda pelaksanaanya hanya dengan putusan pengadilan tingkat pertama,” terangnya kepada pijarnews.com, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

Dia mengatakan meski sudah ada pengadilan yang arahnya menunda pemilu, Dia menegaskan harus dinyatakan batal demi hukum (putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada) sebab keputusan tersebut diluar kewenangan.

“Intinya putusan PN Jakpus keliru dan tidak berdasar, diluar kompetensinya,” ujarnya.

“Asas pemilu bukan hanya Luberjurdil, tapi paling penting asas periodik/regularitas (setiap 5 tahun sekali)” tambahnya.

Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang Andi Fitriani Bakri mengungkap pada dasarnya siap mengawasi skenario pemilu dan tetap mengacu pada peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 dan perbawaslu 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaran pemilihan umum.

“Kalaupun ada perubahan yah tentu, kami juga harus siap dan turut mengkaji,” tuturnya.

Menurutnya hasil putusan Pengadilan Negeri beberapa hari kemarin tidak cukup kuat untuk melakukan penundaan karena seyogyanya UUD 1945 telah menegaskan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Jadi jika ingin menunda seharusnya melalui amandemen UUD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat partai Prima ke PN Jakpus terkait tidak loloskannya partai tersebut dalam proses verifikasi administrasi Partai politik Calon Peserta Pemilu.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: Jakarta PusatPakar HukumPengadilan NegeriTunda Pemilu

BERITA TERKAIT

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

Pemkot dan PN Parepare Kerjasama Perkuat Akses Hukum Berkeadilan bagi Masyarakat

18 Juni 2025
Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

Tingkatkan Kolaborasi, Kakanim Parepare Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri

1 November 2023
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Guru Terduga Pencabulan 3 Siswa di Parepare

7 April 2023
Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

Polres Sidrap Siapkan Ratusan Personel Amankan Eksekusi Counter HP dan Gubuk

9 Februari 2023
Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

Usai PN Pemkab Sidrap Jalin Kerja Sama dengan PA

3 Agustus 2022
Balai Anak dan Dinsos Sidrap Sosialisasi Program Kompak di Baranti

Balai Anak dan Dinsos Sidrap Sosialisasi Program Kompak di Baranti

16 Maret 2021
Selanjutnya
Gandeng Bank, PAM Tirta Karajae Mudahkan Pelanggan Transaksi Pembayaran Tagihan Via Online

Gandeng Bank, PAM Tirta Karajae Mudahkan Pelanggan Transaksi Pembayaran Tagihan Via Online

Berita Terbaru

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

Wali Kota Parepare Dukung Drag Race Diesel di Mattirotasi, Dorong UMKM dan Sport Tourism

8 Februari 2026
Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

Pengurus Aisyiyah Tiga Desa Dilantik, Wabup Sidrap Sampaikan Pesan Ini

7 Februari 2026
Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.