PINRANG, PIJARNEWS.COM — 2 pria dan 1 perempuan ditangkap Satreskrim Polres Pinrang. Ketiganya ditangkap karena menjadi terduga pelaku Penipuan dan Penggelapan dengan cara Hipnotis.
“Dua pria berinisial A(36), AR (33) dan perempuannya inisial AS (37),” ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Akhmad Risal kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).
Akhmad mengatakan, terduga pelaku ditangkap di Jalan Poros Pinrang-Parepare, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto.
“Kami tangkap pada Kamis (29/2) lalu,” pungkasnya.
Kejadian ini diketahui, setelah perempuan paruh baya bernama Hajira (52) menjadi korban dan melaporkan ke Mapolres Pinrang.
Polisi pun melakukan pengungkapan dan penangkapan yang dipimpin Ipda Ahmad Haris. Berdasar dari keterangan korban pada 25 Oktober 2023 lalu.
“Korban/pelapor yang menunggu di pinggir jalan, kemudian dihampiri sebuah mobil avanza putih. Lalu menanyakan korban hendak mau kemana?” ujar Akhmad.
“Lalu, Korban menjawab ingin pergi ke Pasar Leppangang. Kemudian korban diminta untuk naik diatas mobil tersebut,” sambung Akhmad.
Lanjut, Akhmad terduga pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjampi-jampi dan memberikan jimat kepada korban.
“Pelaku kemudian menyuruh korban ke rumahnya untuk mengambil sebuah gelang emas,” katanya.
Selanjutnya korban dan pelaku menuju ke ATM BRI untuk mengambil uang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
“Sampainya di ATM korban memberikan gelang emasnya lalu meninggalkan korban. Korban pun mengalami kerugian Rp.12 juta,” tandasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy