• Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Senin, 27 Maret, 2023
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Hari Ini batas Akhir Pendaftaran PPK, Komisioner KPU Sidrap: Jika Terkendala Silahkan Datang ke Kantor Kami

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
11:38, 29 November 2022
di Ajatappareng
Waktu Baca: 1 menit
FacebookWhatsappTwitterTelegram

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Berdasarkan jadwal, proses pendaftaran bagi Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024, akan berakhir pada, Selasa (29/11/2022) hari ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Syamsudin, MS melalui Komisioner Ketua Bidang Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Muh Akhwan Ali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Selasa (29/11/2022) membenarkan hal tersebut.

Ahwan Ali menjelaskan pendaftaran badan Ad-hoc pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, sebab saat ini, pendaftar diharuskan terlebih dahulu melakukan pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), dan batas akhir pendaftaran hari ini.

Baca Juga

Apel Siaga Pantarlih 3 Desa di Pitu Riase Digelar Diketinggian 527 MDPL

KPU Sidrap Lantik 318 PPS di Ruang Terbuka

Namun, lanjutnya, bagi pelamar mandiri untuk batas aktivasi akun atau membuat akun dan mengisi biodata di SIAKBA sampai pukul 16.00 waktu setempat hari ini, dan bagi pelamar yang sudah aktivasi tetap bisa mengupload dokumen persyaratan sampai pukul 23.59 waktu setempat malam ini.

Karena itu, Ahwan Ali meminta bagi pelamar yang menemui masalah, khususnya terkait aplikasi SIAKBA, untuk tidak perlu khawatir, sebab tim KPU akan siap membantu kendala yang dihadapi para calon pelamar.

“Iya, jika ada para pelamar menemui kendala, silahkan datang ke Kantor KPU Sidrap, ada petugas kami yang siap membantu,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sidrap telah mengumumkan proses pendaftaran Badan Ad-hoc khususnya untuk PPK telah dibuka sejak 20 November 2022 lalu dan berakhir 29 November 2022 hari ini.

Terkait: Badan Ad-hocKPU SidrapPPK

BERITA TERKAIT

Apel Siaga Pantarlih 3 Desa di Pitu Riase Digelar Diketinggian 527 MDPL

13 Februari 2023

KPU Sidrap Lantik 318 PPS di Ruang Terbuka

24 Januari 2023

KPU Rakor Bersama Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Sidrap

25 Desember 2022

KPU Sidrap Hadirkan Akademisi, Aktivis dan Pegiat Demokrasi Ulas Perempuan dan Partisipasi Politik

23 Desember 2022

KPU Sidrap Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di Pemilu 2024

16 Desember 2022

Sesi Pertama Ujian CAT Calon PPK di Sidrap Diikuti 94 Peserta, 6 Orang Absen

6 Desember 2022
Selanjutnya
Oleh: Winda sari (Mahasiswi dan Pengajar)

OPINI: Antara Ekonomi dan Perkembangan Pariwisata

Berita Terkini

Ajatappareng

Gelar Pesantren Kilat, Yayasan Ashabul Kahfi Pupuk Kecintaan Siswa-siswi Pada Allah dan Nabi

27 Maret 2023
Pemkot Parepare

Pemkot Parepare-HIPMI Gelar Pasar Ramadan, Kesempatan UMKM Promosikan Produk dan Jasa

27 Maret 2023
Sulselbar

Wali Kota Makassar Imbau Masyarakat Isi Ramadan dengan Berkata Baik di Media Sosial

27 Maret 2023
Lingkungan

DLH Makassar Sebut Kendaraan yang Tak Sesuai Standar Emisi Mesti Dipensiunkan

27 Maret 2023
Sulselbar

Anggota Dewan Soroti Kinerja Pemkot Tangani Anjal dan Gepeng di Makassar

27 Maret 2023

Terverifikasi Administrasi dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2022. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist