PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare menggelar Media Gathering di Cafe and Resto Teras Empang, Jl Andi Dewang No. 99, Kelurahan Sumpang Minangae, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (2/5/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Ketua Bawaslu Parepare Zainal Asnun serta jajaran Komisioner Bawaslu Parepare dan diikuti oleh 54 perwakilan pers, mulai dari media cetak, online, TV dan radio se-Kota Parepare.
Kegiatan itu dikemas dalam bentuk diskusi mengenai permasalahan terkait pelanggaran juga sengketa pemilu jelang Pemilu 2024 mendatang.
“Kita sebagai Bawaslu dan teman-teman sebagai media, kira-kira dalam tahapan pemilu ini apa yang harus kita kembangkan dan lakukan dalam proses tahapan Pemilu,” jelas Asnun menjelaskan terkait tujuan kegiatan.
Asnun menjelaskan, Bawaslu diperintah oleh undang-undang melaksanakan pengawasan partisipatif. Lebih lanjut, kata dia, pengawasan partisipatif juga tidak lepas dari peran media yang lebih besar dari yang lainnya.
“Apapun yang terjadi dalam tahapan pemilu saya kira teman-teman media yang punya peran penting terutama pemilu Kota Parepare berjalan sukses dan demokratis,” ujarnya.
Sementara itu, Saiful Jihad mengatakan, saat ini tahapan pemilu sudah memasuki tahap pendaftaran pencalonan baik DPD maupun DPRD tingkat I daerah, II di provinsi dan III RI dipusat.
“Nah, apa yang mesti dicermati yakni terkait dengan syarat-syarat calon. Keputusan MK terakhir misalnya, termasuk salah satu syarat calon mereka yang telah lepas dari pidana selama 5 tahun. Kalau yang lalu di 2019 itu tidak disyaratkan sehingga banyak calon kemarin pidana korupsi misalnya yang tuntutan hukumnya lebih dari 5 tahun itu tidak masuk. Artinya tetap diterima karena undang-undangnya tidak mensyaratkan untuk itu, dulu hanya PKPU sekarang sudah ada putusan MK yang memungkinkan itu,” jelas Saiful.
Reporter : Wahyu