toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Sabtu, 6 Desember, 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Ajatappareng

Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
13:29, 18 September 2025
di Ajatappareng
Waktu Baca: 1 menit
Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Polres Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, hampir 44 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkoba di wilayah Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat (5/9), polisi mencurigai seorang penumpang KM Aditya yang baru tiba dari Samarinda di Pelabuhan Nusantara. Setelah diperiksa, kecurigaan itu terbukti.

“Ditemukan 44 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dengan total berat 43.928 gram,” kata AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).

Barang bukti senilai sekitar Rp 44 miliar tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 217 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Honest Card

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AA. Pria tersebut berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dua karung sabu dari Samarinda menuju Pinrang.

Baca Juga

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

AA mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus. Artinya, jika berhasil mengantarkan seluruh paket, dia akan menerima bayaran total Rp 88 juta. Namun, AA mengaku tidak mengenal siapa penerima barang haram tersebut.

Keberhasilan Polres Parepare ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Wali Kota Tasming Hamid mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Bayangkan, 217 ribu lebih jiwa terselamatkan. Ini upaya luar biasa yang dilakukan aparat kepolisian dalam melindungi generasi muda kita,” ujar Tasming.

Saat ini, tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, AA terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.(*)

Reporter: Faizal Lupphy

Terkait: PareparePolresSabu

BERITA TERKAIT

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi

Ketua TP PKK Parepare: Pelatihan Makanan Siap Saji Jadi Langkah Tingkatkan Kualitas Gizi

29 November 2025
Rampungkan Akar Data Kemiskinan, Parepare Adopsi Sistem KSH Surabaya

Rampungkan Akar Data Kemiskinan, Parepare Adopsi Sistem KSH Surabaya

28 November 2025
Tiga Pasar di Parepare Catat Prestasi Nasional, Masuk Daftar Pasar Tertib Ukur

Tiga Pasar di Parepare Catat Prestasi Nasional, Masuk Daftar Pasar Tertib Ukur

28 November 2025
Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN

Wali Kota Parepare Terima Penghargaan Nasional dari BKKBN

27 November 2025
Selanjutnya
Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Gerebek Penjual Miras, Polres Parepare Sita Puluhan Liter Ballo

Berita Terbaru

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

Edukasi Sejarah dan Religi, Sekretaris UMPAR Ucapkan Milad Muhammadiyah di Makam KH Ahmad Dahlan

5 Desember 2025
Bencana Ini Tak Datang Sendiri

Bencana Ini Tak Datang Sendiri

5 Desember 2025
Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

Lapor Pak Wali dan Semangat Baru Pelayanan Publik di Parepare

4 Desember 2025
Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar  Internship Program

Bagian Program Bimbingan Karier, Siswa Kelas 12 SMA Bosowa School Makassar Internship Program

3 Desember 2025
Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

Magang di Taiwan, Mahasiswa UMS Rappang Bawa Pulang Ilmu Berharga dan Uang Saku 40 Juta

3 Desember 2025
Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

Disaksikan Kasatgas KPK, Pemkot Parepare Perkuat Kolaborasi APIP dan APH Cegah Korupsi

2 Desember 2025
RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

RT/RW dalam Pusaran Klientelisme

2 Desember 2025
Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

Ketika Pemberdayaan Berubah Arah: Antara UMKM dan Krisis Identitas Perempuan Muslimah

2 Desember 2025
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Perkuat Pendidikan

1 Desember 2025
Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

Kantongi Izin Kementerian Taiwan, Dua Mahasiswa UMS Rappang Siap Magang Internasional

1 Desember 2025

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.