PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parepare berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat fantastis, hampir 44 kilogram. Pengungkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah penanganan kasus narkoba di wilayah Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Pada Jumat (5/9), polisi mencurigai seorang penumpang KM Aditya yang baru tiba dari Samarinda di Pelabuhan Nusantara. Setelah diperiksa, kecurigaan itu terbukti.
“Ditemukan 44 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina dengan total berat 43.928 gram,” kata AKBP Indra saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
Barang bukti senilai sekitar Rp 44 miliar tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 217 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AA. Pria tersebut berperan sebagai kurir yang bertugas membawa dua karung sabu dari Samarinda menuju Pinrang.
AA mengaku dijanjikan upah Rp 2 juta per bungkus. Artinya, jika berhasil mengantarkan seluruh paket, dia akan menerima bayaran total Rp 88 juta. Namun, AA mengaku tidak mengenal siapa penerima barang haram tersebut.
Keberhasilan Polres Parepare ini mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare. Wali Kota Tasming Hamid mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menjaga keamanan.
“Bayangkan, 217 ribu lebih jiwa terselamatkan. Ini upaya luar biasa yang dilakukan aparat kepolisian dalam melindungi generasi muda kita,” ujar Tasming.
Saat ini, tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, AA terancam hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.(*)
Reporter: Faizal Lupphy
















