toto

toto

Situs Toto

Situs Toto

Togel Online

toto

  • Tentang Kami
  • Tim Pijarnews
  • Kerjasama
Kamis, 5 Februari, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan
Pijar News
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Utama Hukum

FAS Kembali Gugat KPU Kota Parepare

Dian Muhtadiah Hamna Editor: Dian Muhtadiah Hamna
21:45, 28 Agustus 2018
di Hukum
Waktu Baca: 1 menit
FAS Kembali Gugat KPU Kota Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Meski sudah dilakukan penetapan pemenang Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada serentak 27 Juni lalu yang dimenangkan Paslon nomor urut 1, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, namun pihak lawannya paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS) kembali melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Surat
Lampiran surat

Gugatan dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan penyelenggara pemilu yakni KPU Kota Parepare selaku tergugat dan FAS mantan calon Wali Kota Parepare yang kalah selaku penggugat.

Surat pemanggilan dengan Nomor Surat 65/G/2018/PTUN.mks yang bunyinya sebagai berikut, panitera pengganti pengadilan TUN Makassar atas nama panitera pengadilan TUN dan berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 20 Agustus 2018 nomor 65/PEN-PP/2018/PTUN.mks, dan sesuai Pasal 83 Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 51 Tahun 2009.

Ketua KPU Kota Parepare, Nur Nahdiyah, yang dihubungi mengatakan, pihaknya siap jika itu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

”Kami akan menghadiri sidangnya. Kami juga sudah siap dengan tuntutan tersebut,” ujar Nur Nahdiyah, Selasa, 28 Agustus 2018.

Baca Juga

FAS Mencoblos di Sumpang, Asriady di Cappagalung

Lapangan Andi Makkasau Jadi Lautan Merah Pendukung FAS

Nur Nahdiyah menambahkan, KPU Kota Parepare dipanggil selaku tergugat terkait dengan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, baru-baru ini.

Berdasarkan surat pemanggilannya, Komisioner KPU Kota Parepare akan menjalani pemeriksaan di ruang Musyawarah Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Jalan Raya Pendidikan No. 1 Makassar.

Sekadar diketahui, penetapan pemenang paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare dimenangkan Paslon nomor urut 1 Taufan Pawe dan Pangerang Rahim. Paslon ini telah ditetapkan oleh KPU Kota Parepare sejak 13 Agustus lalu, pasca hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. (*)

Reporter: Amiruddin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Faisal Andi Sapada - Asriady Samad (FAS-AS)

BERITA TERKAIT

FAS Mencoblos di Sumpang, Asriady di Cappagalung

FAS Mencoblos di Sumpang, Asriady di Cappagalung

26 Juni 2018
Lapangan Andi Makkasau Jadi Lautan Merah Pendukung FAS

Lapangan Andi Makkasau Jadi Lautan Merah Pendukung FAS

22 Juni 2018
TSM Tegaskan Tak Bakal Setengah-setengah Menangkan FAS

TSM Tegaskan Tak Bakal Setengah-setengah Menangkan FAS

20 Juni 2018
Warga Antusias Sambut ‘FAS’ Saat Blusukan di Kecamatan Ujung

Warga Antusias Sambut ‘FAS’ Saat Blusukan di Kecamatan Ujung

22 Maret 2018
Ratusan Kader PKS dan Pendukung FAS Sambut Anis Matta di Parepare

Ratusan Kader PKS dan Pendukung FAS Sambut Anis Matta di Parepare

4 Maret 2018
Ternyata Ini Alasan ‘FAS’ Tak Hadiri Pleno Penetapan

Ternyata Ini Alasan ‘FAS’ Tak Hadiri Pleno Penetapan

12 Februari 2018
Selanjutnya
Lima Besar Tertinggi Penyebab Kematian Anak Indonesia Akibat Campak dan Rubella

Lima Besar Tertinggi Penyebab Kematian Anak Indonesia Akibat Campak dan Rubella

Berita Terbaru

Belajar Bertahan di Zaman AI

Belajar Bertahan di Zaman AI

4 Februari 2026
Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

3 Februari 2026
UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

UMPAR Gelar Pengembangan Akademik dan Dosen

3 Februari 2026
Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

Tasming Hamid Tegaskan Komitmen Pemkot Parepare dalam Rakornas Nasional di SICC Bogor

3 Februari 2026
DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

DAD PIKOM IMM Politani Pangkep Resmi Digelar, Cetak Kader Immawan dan Immawati Berkemajuan

1 Februari 2026
Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

Pasca Dilantik, Rektor Gelar Silaturahmi Bersama IKA UMPAR

31 Januari 2026
Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

Hamil 5 Bulan, Ibu dan Anak Gepeng di Pinrang Dipulangkan ke Makassar

30 Januari 2026
Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

Wujudkan Pesisir Bersih, TNI-Polri dan Mahasiswa KKN Unhas Bersihkan Sampah di Pantai Mattirotasi

30 Januari 2026
Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

Senyum Warga Pinrang Terima Sertipikat Tanah Eks Kawasan Hutan, Bupati: Jangan Dijual!

30 Januari 2026
Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

Bupati Sidrap Siap Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113, Agendakan Bermalam di Desa Lombo hingga Pasar Murah

30 Januari 2026

Artikel Lainnya

Media Online Pijar News ini Telah Terverifikasi secara Administratif dan Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang
  • Redaksi
  • Advertise
  • Kebijakan Privacy
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Pemberitaan
  • Perlindungan Wartawan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Nasional
  • Ajatappareng
  • Pijar Channel
  • Sulselbar
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Opini
  • Teknologi
  • Kesehatan

©2016 - 2025. Hak Cipta oleh PT. Pijar Media Global.