PINRANG, PIJARNEWS.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Pinrang, terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Kamis (20/7/2023).
Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H.Muhtadin mengungkapkan, pengambilan keputusan dalam persetujuan bersama ini di dasari pada mekanisme yang telah dilaksanakan sesuai pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Pinrang no.1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah pada Peraturan DPRD Kabupaten pinrang nomor 3 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa hasil pembicaraan tingkat 1 disampaikan oleh badan anggaran pada rapat paripurna DPRD.
Sementara itu, dalam pandangan umumnya, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan, Penyampaian pertanggungjawaban adalah tugas dari Pemerintahan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengaturan pengelolaan keuangan daerah seperti yang tercantum dalam undang – undang keuangan negara.
“Oleh sebab itu, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, selain sebagai proses akhir pelaksanaan APBD tiap tahunnya,” ujar bupati Irwan.
Lebih lanjut Bupati Irwan mengungkapkan, pertanggungjawaban tersebut disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pinrang agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat.
Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa, Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban ini dimaksudkan sebagai bahan evaluasi dalam rangka peningkatan dan penyempurnaan tugas – tugas pada tahun berikutnya serta menjaga kesinambungan pelaksanaan program yang sedang berjalan.
Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyampaikanu apresiasi kepada seluruh pihak termasuk Anggota DPRD Kabupaten pinrang yang telah terlibat dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban, sehingga dapat disetujui bersama.
“Semoga kita semua tetap diberikan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat,” tutup Bupati Irwan.