SIDRAP, PIJARNEWSCOM -Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan penilaian mandiri, pada rangkaian evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kamis (22/6/2023).
Rapat berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Sidrap, diikuti para kasubag perencanaan OPD yang terkait indikator evaluasi SPBE.
OPD tersebut yakni Inspektorat, BKAD, Bappelitbangda, BKPSDM, Bapenda, DPMPTSP, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Dinas Kominfo Sidrap, H. Bachtiar, saat membuka kegiatan menyatakan kegiatan tersebut berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/598/MKT 03/2023 tentang pelaksanaan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023.
“Saya selaku Kepala Dinas Kominfo Sidrap mengucapkan banyak terima kasih kepada Saudara yang telah memenuhi undangan kami menghadiri acara ini,” imbuhnya.
Bachtiar didampingi Kabid Aplikasi, Informatika dan Statistik, Mashuri, dan Kabid Persandian, Amsir, menjelaskan SPBE bukan hal yang baru, dan sudah ada sejak tahun 2018.
“Keppres Nomor 95 tahun 2018 sudah menginstruksikan untuk pelaksanaan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diseluruh OPD,” terangnya.
Di SPBE ini, kata Bachtiar, ada beberapa aplikasi yang terintegrasi, termasuk tanda tangan elektronik, Srikandi dan lain-lain yang menjadi satu kesatuan.
“Yang jelas sistem kerja kita ke depan semuanya berbasis elektronik, sehingga di manapun kita berada kita bisa bekerja,” lontarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di tingkat pemerintah daerah termasuk Kabupaten Sidrap telah diadakan evaluasi oleh Kementerian PAN-RB untuk melihat sejauh kematangan dan kesiapan daerah dalam pelaksanaan SPBE.
“Pada tahun 2022 tingkat kematangan kita sudah ada di pertengahan, tahun ini ada bocoran agak naik sedikit melewati pertengahan,” bebernya.
Untuk mencapai hal itu, lanjutnya, ada beberapa indikator yang perlu dilengkapi supaya tingkat kematangan Sidrap hasil evaluasi kementerian PAN-RB tercukupi.
“Oleh karena itu kami selaku pengelola atau admin Induk SPBE berharap kepada saudara-saudara selaku perwakilan, dalam rangka pelaksanaan evaluasi nanti, kami mohon dukungan jika ada keterlibatan data maupun infrastruktur yang kami perlu kerja samakan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Aplikasi, Informatika dan Statistik, Mashuri, mengutarakan evaluasi SPBE 2023 digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengukur maturitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Ada beberapa tahapan kegiatan yakni sosialisasi evaluasi SPBE, penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi apabila diperlukan,” pungkasnya. (rls)